JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya mendapatkan gelar Profesor Kehormatan dalam Bidang Ilmu Manajemen Sumber Daya Alam pada Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya (UB). Pengukuhan digelar pada Sidang Terbuka Senat Akademik UB di Gedung Samantha Krida, Malang, Jawa Timur, Sabtu (25/6/22).
Siti Nurbaya pun menjadi profesor ke-30 di Fakultas Pertanian dan profesor aktif ke-167 UB. Dalam orasi ilmiahnya, Siti Nurbaya menyampaikan novelty (kebaharuan) tentang ‘Indonesia’s Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030: Inovasi Tata Kelola Lingkungan Hidup dan Kehutanan’.
“Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 dirangkum dalam Rencana Operasional yang rinci, dan menjadi pijakan implementasi langkah penurunan emisi GRK, yang selanjutnya dituangkan menjadi pedoman kerja atau manual yang sistematis dalam penanganan setiap kegiatan forest and land use seperti kebakaran hutan dan lahan, deforestasi dan degradasi hutan, konservasi habitat, keanekaragaman hayati, pengelolaan gambut, dan mangrove,” kata Siti Nurbaya, dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (25/6).
Di penghujung orasinya, Siti Nurbaya mengucapkan terima kasih kepada Almarhumah Ibunda Sri Banon dan almarhum Ayahanda Mohammad Bakar, suami dan anak-anak serta keluarga besar kakak dan adik-adik, serta keponakan dan cucu tercinta.
Pada kesempatan tersebut, Rektor UB, Nuhfil Hanani menyampaikan bahwa Siti Nurbaya merupakan yang pertama kali dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan sekaligus Guru Besar di Fakultas Pertanian dalam Bidang Ilmu Manajemen Sumber Daya Alam. Dirinya menyatakan untuk menjadi Profesor Kehormatan itu sangat luar biasa kriterianya.
Pengukuhan Menteri Siti sebagai profesor kehormatan dihadiri oleh berbagai tokoh. Para senior dalam karier birokrasi dan dan politik Siti Nurbaya pun turut hadir. Begitu juga kolega internasional yaitu Country Director World Bank, USAID dan EU. Tidak ketinggalan hadir Wakil Menteri LHK dan seluruh jajaran Eselon I KLHK, Penasihat Senior Menteri, Staf Khusus Menteri, Tenaga Ahli Menteri, dan jajaran pejabat Kementerian/Lembaga.(Bkt)