JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK) menjadi salah satu bagian dari skenario untuk menopang kemajuan Indonesia dengan tetap menjaga kelestarian alam dan mengoptimalkan kawasan hutan, diantara kebutuhan pembangunan, manusia serta kelestarian alam.
“Kita tahu bahwa Indonesia sedang bekerja keras untuk meningkatkan performa dan sedang dalam kumparan orbit untuk melompat menuju negara maju. Kita juga sudah tahu skenario Indonesia 2045 dan langkah-langkah konkrit yang dilakukan Presiden dan Kabinet serta berbagai elemen masyarakat untuk mencapai cita-cita itu,” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) BSILHK di Jakarta, Rabu (6/7/22)
BSI LHK, sebagai organisasi baru Kementerian LHK diberi mandat untuk menyelenggarakan koordinasi dan perumusan, pengembangan, serta penerapan standar dan penilaian kesesuaian standar instrumen di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Salah satu latar belakang penting BSILHK hadir adalah untuk menegaskan bahwa, Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) Nomor 11 tahun 2020 dapat dilaksanakan dengan tetap menjamin perspektif kelestarian lingkungan.
“Saat ini kesempatan usaha dibuka luas, perizinan dipermudah, dapat kita bayangkan dengan memiliki Nomor Induk Berusaha-NIB, usaha dapat beroperasi. Desain-desain perizinan diberikan secara otomatis, melalui sistem OSS-Online Single Submission, pelaku usaha kecil dan mikro mendapatkan kemudahan-kemudahan berusaha,” terang Menteri Siti.
Menteri Siti kemudian menjelaskan, untuk mengiringi hal tersebut diperlukan penguatan pengendalian dampak yang mungkin akan timbul dari usaha-usaha atau kegiatan-kegiatan tersebut. Existing proses perijinan saat ini pada prosedur penilaian, validasi, verifikasi berimplikasi pada proses bolak-balik pemenuhan dokumen lingkungan. Selain itu, subjektivitas penilai juga berperan banyak, potensi bias terhadap penilaian akan sangat tinggi.
Dengan meningkatnya usaha-usaha termasuk juga pada usaha sektor kehutanan, maka akan berimplikasi pada lingkungan dan kelestarian hutan. Kedua hal besar inilah yang diusung oleh UUCK, di satu sisi mempercepat ekonomi tumbuh, di sisi lain memastikan kualitas lingkungan tetap terjaga.
“Inilah mengapa standar penting, sehingga dapat mengurangi ‘ketidakpastian’ pemenuhan dokumen lingkungan, kita harus ingat bahwa Perizinan Berusaha bukan hanya izinnya diberikan, tetapi juga pengawasannya,” jelas Menteri Siti..(Bkt)