JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pusat Penerapan (Puspen) Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar bimbingan teknis (Bimtek) pengelolaan pengaduan dan informasi publik di lingkungan Kemendagri dan Pemerintahan Daerah (Pemda) di Jakarta Utara, dari 18 hingga 20 Juli 2022.
“Bimbingan teknis pengelolaan pengaduan informasi publik ini bertujuan meningkatkan kompetensi dan sinergisitas admin pengelola pengaduan dan informasi di lingkup Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan, Senin (18/7/2022).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendagri, Pusat Penerangan merupakan koordinator fasilitasi pengaduan dan pengelolaan informasi di lingkup Kemendagri dan Pemda. Dalam melaksanakan mandat Permendagri tersebut, maka secara rutin dilakukan pemantauan dan evaluasi atas pengelolaan pengaduan dan informasi publik, baik di lingkungan Kemendagri maupun Pemda
Dari hasil monitoring tersebut, dalam hal pengelolaan pengaduan masih terdapat 4 provinsi yang belum aktif menggunakan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional–Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) dengan persentase penyelesaian pengaduan pada tahun 2021 masih di bawah 20 persen.
Selain itu, data hasil pengelolaan pengaduan belum dimanfaatkan secara optimal untuk perbaikan kebijakan. Tak hanya itu, admin SP4N-LAPOR! di internal Kemendagri maupun Pemda belum mampu mengolah data yang tersedia, baik untuk menyusun laporan atau menyediakan data grafik kinerja yang dinamis.
“Dalam melaksanakan tugasnya, admin SP4N-LAPOR! akan sangat terbantu jika memiliki kemampuan komunikasi publik yang baik, namun dalam kenyataannya belum semua admin SP4N-LAPOR! mampu berkomunikasi dengan baik karena tidak memiliki background ilmu komunikasi,” ulas Benni.
Selanjutnya berkenaan dengan pengelolaan informasi publik, seiring dengan bertambahnya permohonan informasi yang disampaikan masyarakat kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), maka perlu direspons dengan kemampuan berkomunikasi yang baik, baik secara tatap muka maupun melalui media digital.
Oleh karenanya, untuk mencapai tujuan penyelenggaraan bimtek tersebut, akan disampaikan materi-materi pokok oleh narasumber yang berkompeten, diantaranya: Penanganan Pengaduan dengan Metode Propartif (progresif dan partisipatif) dari Ombudsman Republik Indonesia; Operasionalisasi aplikasi SP4N-LAPOR! dan pemanfaatan fitur Dashboard Monitoring dari Kementerian PAN-RB.
Selain itu, Penyusunan Daftar Informasi Publik dan Informasi yang dikecualikan dari Komisi Informasi Pusat; Fasilitasi Sengketa Informasi Publik dari Komisi Informasi Pusat; serta Metode Komunikasi Pelayanan Publik, yang menghadirkan Praktisi Komunikasi Publik.
Kegiatan ini diikuti oleh para pengelola layanan pengaduan dan informasi publik, sekaligus admin SP4N-LAPOR! dan admin PPID di lingkungan Kemendagri dan Pemda.(Bkt)