Minimalisir Kesalahan di Lapangan, Satpol PP Kabupaten Kediri Gelar Bimtek Gempur Rokok Ilegal Bersama Bea Cukai

Minimalisir Kesalahan di Lapangan, Satpol PP Kabupaten Kediri Gelar Bimtek Gempur Rokok Ilegal Bersama Bea Cukai
Satpol PP Kabupaten Kediri bidang Trantibum saat Bimtek tentang Ketentuan Perundang Undangan di Bidang Cukai tahun 2026. (Foto: Istimewa)

KEDIRI, SUDUTPANDANG.ID – Puluhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) mendapat pembekalan Bimbingan Teknis tentang Ketentuan Perundang Undangan di Bidang Cukai Tahun 2026.

Kegiatan ini dihadiri Kepala Satuan Polisi Pamong Praja KabupaTen Kediri, Drs. Kaleb Untung Satrio Wicaksono, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Kediri, Diah Pujiastutik serta dua petugas dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kediri.

Dalam pertemuan itu puluhan anggota satpol PP bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) dibekali informasi tentang pengertian cukai, pengenalan bentuk fisik, spesifikasi dan desain pita cukai serta beberapa jenis barang kena cukai tentang Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 pasal 4 Ayat 1 serta materi lainya.

Ditemui usai acara, Drs. Kaleb Untung Satrio Wicaksono menjelaskan latar belakang pihaknya melaksanakan kegiatan ini yaitu dalam rangka menyukseskan gerakan “Gempur Rokok Ilegal. Selain itu juga bertujuan untuk membekali personel Satpol PP agar mereka memiliki kapasitas yang mumpuni dan menghindari kesalahan prosedur saat bertugas di lapangan.

BACA JUGA  DPRD Kota Kediri: PT KAI Daop 7 Kurang Beritikad Baik Selesaikan Sengketa Lahan

Langkah preventif ini dirasa sangat krusial, terlebih dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Penyesuaian regulasi tersebut menuntut para petugas penegak perda untuk lebih berhati-hati dan cerdas dalam mengambil tindakan.

“Kita memang perlu pembekalan atau tenaga pelaksana, dalam hal ini Satpol PP perlu pembekalan dari Bea Cukai, sehingga di dalam tataran pelaksanaan ini tidak terjadi kesalahan. Jangan sampai salah langkah, karena sekarang sudah ada undang-undang KUHP yang baru,” terangnya, Senin (25/5/2026).

Maraknya peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat menjadi perhatian serius. Selain merugikan masyarakat dari sisi ekosistem perdagangan, sektor pendapatan negara juga menjadi pihak yang paling dirugikan akibat hilangnya potensi penerimaan cukai.

BACA JUGA  Pelaku Usaha di Kabupaten Asahan Hadiri Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Di tengah situasi perekonomian saat ini, petugas dituntut untuk bekerja lebih kreatif dan cerdas guna menutup segala celah kebocoran anggaran negara.

Minimalisir Kesalahan di Lapangan, Satpol PP Kabupaten Kediri Gelar Bimtek Gempur Rokok Ilegal Bersama Bea Cukai
Bimbingan Teknis tentang Ketentuan Perundang Undangan di Bidang Cukai tahun 2026. (Foto: istimewa)

Menanggapi dinamika di lapangan yang semakin kompleks, pihak Bea Cukai menegaskan bahwa berkembangnya modus operandi merupakan konsekuensi logis dari perkembangan teknologi. Oleh karena itu, kemampuan mengolah informasi menjadi kunci utama.

“Materi yang kita berikan adalah tentang ciri-ciri rokok ilegal di lapangan, metode pelaporannya bagaimana, dan melalui aplikasi apa. Harapannya, sinergi antara Aparat Penegak Hukum (APH) atau Pemda dengan Bea Cukai akan selalu terjaga melalui operasi bersama,” ujar Pejabat Fungsional Ahli Pemeriksa Dokumen Unit Penindakan dan Intelijen Bea Cukai, Viki Hendra.

Melalui bimtek yang digelar dua kali dalam setahun dengan melibatkan 25 personel taktis ini, negara diharapkan dapat meminimalisir kebocoran anggaran serta menindak tegas para pelaku peredaran rokok ilegal, baik yang bermain di pasar fisik maupun digital.

BACA JUGA  Forkopimda Sidoarjo Bagikan 4 Ribu Takjil

Dalam acara itu, komunikasi berlangsung dua arah, materi yang disampaikan oleh nara sumber dapat diterima dengan baik oleh audience. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya anggota Satpol yang mengajukan pertanyaan kepada pemateri.(CN)