JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memberikan izin kepada pihak maskapai untuk menaikkan harga tiket pesawat. Kebijakan itu diambil saat negara tengah berhadapan dengan laju inflasi terus meninggi, hingga mencapai 4,94 persen per Juli 2022.
Kendati begitu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menilai, lonjakan harga tiket pesawat tersebut tidak akan terlalu berpengaruh terhadap angka inflasi.
“Kita pantau memang dampaknya terhadap inflasi relatif terbatas. Sehingga kalau ada kenaikan oleh Kemenhub, itu dampaknya relatif kecil terhadap inflasi. Antara 0,06-0,1 persentase,” jelasnya dalam sesi taklimat media, Senin (8/8/2022).
Namun, dia tak ingin lengah dan bakal terus memantau, agar kenaikan tarif tiket pesawat dan kebijakan lainnya tidak sampai terlalu mengganggu laju inflasi nasional. Kenaikan harga akomodasi penerbangan itu juga tidak akan banyak membebani kelompok masyarakat mampu, yang hasrat berliburnya masih tinggi pasca sebelumnya terjebak pandemi selama 2 tahun.
“Karena walaupun kita tahu masyarakat sekarang, terutama kelas menengah banyak beraktivitas dan melakukan travelling, karena uangnya cukup banyak tersimpan dalam dua tahun terakhir, kita melihat aktivitas ekonomi akan sangat besar dampaknya kalau mobilitas masyarakat menengah ini meningkat cukup tajam,” bebernya.
Secara porsi, harga tiket pesawat komponennya masih lebih kecil dibandingkan gejolak harga pangan terhadap indeks harga konsumen (IHK).
“Tapi dari fokus utama, bagian paling besar tadi sisi volatile food. Itu kena langsung ke kantong masyarakat, terutama masyarakat miskin dan rentan. jadi itu yang ingin kita pastikan, suplai dari bahan pangan akan tetap bisa terjaga dalam berapa bulan ke depan,” tuturnya.(red)