Berita  
Dok.Fotografer

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan baru terkait tarif angkutan ojek online (ojol). Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 pada tanggal 4 Agustus 2022 dan selanjutnya Perusahaan Aplikasi segera melakukan penyesuaian tarif ini pada aplikasinya.

Mantan Anggota Ombudsman, Alvin Lie angkat suara terkait keputusan Kemenhub tersebut. Dia tidak mempersalahkan soal tarif. Justru, yang jadi masalah adalah saat ini belum ada aturan resmi yang menjadikan ojek online sebagai angkutan umum.

Kemenkumham Bali

Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ belum mengatur tentang penggunaan kendaraan, khususnya roda dua sebagai sarana transportasi umum untuk mengangkut penumpang (ojek online) maupun barang. Aturan yang ada saat ini hanya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 yang mana tidak mengacu pada UU.

Diketahui, PM 12 tahun 2019 sendiri mengatur tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

“Ojek online itu ilegal. Izin usaha mereka bukan angkutan. Jadi saran saya benahi aturan perundang-undangan dulu. Roda dua jadi angkutan umum harus ada payung hukumnya dulu,” kata Alvin saat dihubungi Jakarta , Jumat (12/8/2022).

BACA JUGA  Masyarakat Sudah Bisa Pesan Gojek dengan Motor Listrik

Menurut Alvin, banyak pelanggaran dari ojek online tersebut. Dalam aturan berlaku saat ini, angkutan umum adalah kendaraan roda 4 atau lebih. Angkutan umum harus plat kuning, kan ojek online plat hitam. SIM nya harus SIM umum.

“Rakyat memang juga butuh ojek, tapi harus ada landasan hukum yang kuat, baru diurus tata niaganya,” kata Alvin.

Tarif Baru Ojek Online

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan, terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019. Aturan baru ini menjadi nantinya akan pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.

“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno di Jakarta, Selasa (9/8).

BACA JUGA  Tak Bawa Surat Rapid Test, Mobil Plat B yang Mau ke Puncak Diminta Putar Balik

Adapun pembagian ketiga zonasi itu yakni:

  1. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;
  2. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
  3. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Adapun untuk Besaran Biaya Jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai Rp11.500.

Sementara Besaran Biaya Jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sampai Rp13.500.

Untuk Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai Rp13.000.

Tarif Sebelumnya

Sebelumnya, sebagai perbandingan, Zona I ditetapkan biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 7.000 sampai Rp 10.000.

BACA JUGA  Seluruh Pejabat Daerah Sumatera Utara Hadiri Rangkaian Road to HAKORDIA

Zona II ditetapkan biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000.

Zona III ditetapkan biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 7.000 sampai Rp 10.000.(red)

 

 

Tinggalkan Balasan