Hukum  

Sidang Gugatannya Terhadap Erick Thohir Terus Tertunda, Begini Kata OC Kaligis

OC Kaligis saat sidang gugatan terhadap Menteri BUMN Erick Thohir dan Dirut BTN Pahala Nugraha Mansury di PN Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2020)/istimewa

Jakarta, SudutPandang.id- Gugatan yang dilayangkan Advokat senior OC Kaligis terhadap Menteri BUMN dan Dirut Bank Tabungan Negara (BTN), rencananya akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2020) mendatang.

Informasi tersebut berdasarkan keterangan Majelis Hakim pimpinan Muslim, yang menyidangkan perkara gugatan, Kamis (2/4/2020) lalu.

Kemenkumham Bali

Pada persidangan tersebut, hanya dihadiri OC Kaligis selaku Penggugat, dan Kuasa Dirut BTN selaku Tergugat II. Sementara itu, Kuasa Tergugat I Menteri BUMN tidak hadir tanpa keterangan yang jelas.

“Sebelumnya pihak Tergugat II yang mangkir, sekarang Tergugat I, sampai kapan akan begini terus? Tolong hormati lembaga peradilan dan taati hukum,” kata OC Kaligis dengan nada kecewa, usai sidang.

BACA JUGA  Jaksa Agung Minta Jaksa Pelototi Pasal dan Delik di KUHP Baru

Menurut OC Kaligis, persidangan tidak berjalan sesuai agenda dikarenakan pihak Tergugat I dan Tergugat II bergantian tidak hadir.

“Meski saat ini Indonesia sedang dilanda wabah virus corona atau Covid-19, namun proses penegakan harus tetap berjalan. Pengadilan tetap buka kok, tidak tutup,” ujar Profesor yang dikenal gemar menulis buku ini.

Ia kembali menegaskan gugatan yang dilayangkan terhadap Menteri BUMN, Erick Thohir (Tergugat I) dan Dirut BTN, Pahala Nugraha Mansury (Tergugat II). Langkah hukum yang ia tempuh terkait pengangkatkan Chandra M Hamzah sebagai Komisaris Utama BTN.

“Silahkan baca sendiri gugatan saya, kenapa saya melayangkan gugatan terhadap Menteri BUMN dan Dirut BTN, dan siapa sosok Chandra Hamzah. Intinya melalui gugatan ini para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum atas pengangkatan Chandra Hamzah sebagai Komisaris Utama BUMN,” ungkap OC Kaligis.

BACA JUGA  Di KTP, Doni Salmanan Tercantum Bekerja Sebagai Buruh Harian Lepas
Sidang gugatan yang dilayangkan OC Kaligis terhadap Menteri BUMN Erick Thohir dan Dirut Pahala Nugraha Mansury di PN Jakarta Pusat Kamis (2/4/2020)/foto: istimewa

“Chandra Hamzah ini adalah tersangka kasus dugaan korupsi, dan namanya tidak pernah direhabilitisi, yang dikesampingkan perkaranya. Statusnya sebagai tersangka tetap tidak berubah. Dia sekarang dapat uang negara sebagai Komisaris Utama Bank BTN, kan ini tidak tepat,” sambung Guru Besar Universitas Negeri Manado itu.

Selain itu, lanjutnya, pengangkatan Chandra Hamzah jelas bertentangan dengan visi dan misi Menteri Erick Thohir yang ingin bersih-bersih di tubuh BUMN yang diamanatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

OC Kaligis juga pernah mengungkapkan kasus hukum mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, dalam bukunya berjudul “Korupsi Bibit & Chandra” pada 29 Maret 2010 silam.

Terkait gugatan ini, baik Menteri BUMN Erick Thohir, Dirut BTN Pahala Mansury hingga Chandra Hamzah belum dapat dikonfirmasi.(for)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan