“Inisiasi pertemuan untuk koordinasi dan komunikasi tersebut sebagai bagian dari upaya agar persidangan perkara FS dkk bisa berlangsung dengan lancar, aman, profesional dan akses informasi publik terlayani.”
JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Dalam rangka persiapan kelancaran persidangan perkara FS dkk, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar rapat koordinasi (Rakor) lintas sektoral dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Polres Metro Jakarta Selatan dan Dewan Pers pada Senin (10/10/2022).
Hadir dalam rakor tersebut Ketua PN Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu, SH, MH, Kajari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Koordinasi tersebut merupakan inisiatif PN Jakarta Selatan agar persidangan perkara FS dkk dapat berjalan dengan aman dan lancar.
Terkait koordinasi dengan Dewan Pers untuk menyamakan persepsi dalam kegiatan liputan persidangan oleh para awak media baik media cetak, online maupun elektronik. Mengingat pentingnya peran media pers dalam menjembatani akses informasi pada publik dengan lembaga pengadilan maupun kejaksaan yang melaksanakan proses persidangan.
Tindak lanjut dalam pertemuan tersebut, akan dilakukan oleh Dewan Pers secara konkrit dengan mengundang stakeholder terkait dalam waktu dekat.
“Koordinasi dan komunikasi dilakukan terkait pelaksanaan persidangan sebagai wujud sinergi konstruktif dan menghindari ego sektoral,” kata Saut Maruli Tua Pasaribu, SH, MH, dalam keterangannya.
Kajari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengapresiasi inisiatif Ketua PN Jakarta Selatan terkait koordinasi menjelang persidangan FS Dkk.
Kedua instansi tersebut berjanji akan mendukung upaya yang dilakukan PN Jakarta Selatan.

Menurut Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, SH, MH, ada beberapa hal penting yang dibicarakan dalam pertemuan tersebut. Antara lain ketepatan jadwal sidang, pengamanan persidangan yang berwibawa namun tetap humanis, serta mengenai bagaimana liputan media pers saat persidangan yang tidak bertentangan dengan hukum acara.
“Inisiasi pertemuan untuk koordinasi dan komunikasi tersebut sebagai bagian dari upaya agar persidangan perkara FS dkk bisa berlangsung dengan lancar, aman, profesional dan akses informasi publik terlayani,” terang Djuyamto.(red)