JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi mengabulkan gugatan yang diajukan 46 warga Tanah Merah korban ledakan dan kebakaran Depo Plumpang melawan PT Pertamina Patra Niaga.
Putusan tersebut dibacakan dalam sistem e-court oleh majelis hakim yang dipimpin Djuyamto pada Kamis (12/9/2024)
“Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan tergugat PT Pertamina Patra Niaga telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan para penggugat mengalami kerugian materiil maupun kerugian immateriil,” kata Hakim Djuyamto dalam keterangannya, Jumat (13/9/2024).
Adapun total ganti rugi materiil yang harus dibayarkan kepada para penggugat sebesar Rp 1.119.267.384.
Dan total ganti kerugian immateriil yang harus dibayarkan kepada para penggugat sebesar Rp 22 miliar.
Mendengar putusan itu, Ketua Tim Advokasi Pembela Kampung Tanah Merah, Faizal Hafied menyambut positif putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas putusan yang mengabulkan permohonan warga Tanah Merah Plumpang.
“Alhamdulillah berhasil di respon baik oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga warga kampung tanah merah sebagai penggugat menang dan mendapatkan keadilannya sebagai mana yang diharapkan,” katanya.
Dalam perkara ini, kata Faizal, pihak Pertamina terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan warga Tanah Merah.
“Kemenangan ini adalah bukti hadirnya keadilan bagi masyarakat Indonesia khususnya warga Tanah Merah korban kebakaran dan meledaknya Depo Pertamina Patra Niaga Plumpang,” katanya.
Faizal mengatakan, kemenangan ini merupakan sejarah yang fenomenal dalam dunia hukum Indonesia. Dimana masyarakat bisa menang dalam gugatan terhadap perusahaan besar
“Menjadi bukti sejarah yang fenomenal dan tercatat dalam dunia hukum di Indonesia, gugatan terbesar sepanjang sejarah dan dialektika persidangan tingkat tinggi,” jelasnya.
Ke depan, Faizal meminta agar pihak PT Pertamina Patra Niaga menghormati dan langsung mengeksekusi apa yang diperintahkan dalam putusan perkara nomor 976/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
“Kami mengimbau agar tidak melakukan upaya hukum lain, karena rakyat dalam hal ini warga korban telah menderita untuk waktu yang cukup lama,” tandasnya.(PR/04)