Polisi Akan Usut Keterlibatan Oknum Soal Kasus Penyekapan Eks Supir Nindy

Fahmi Bachmid kuasa hukum eks Supir Nindy Ayunda

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Terkait dugaan tindak pidana penyekapan dan penganiayaan dengan korban Sulaeman, mantan sopir Nindy Ayunda, terus bergulir di Polres Metro Jakarta Selatan. Penyidik juga sedang menyelidiki dugaan keterlibatan oknum Polri dalam kasus ini.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta AKP Nurma Dewi mengatakan penyidik tengah menyelidiki kebenaran dari cerita korban, Sulaeman, bahwa ada oknum Polri yang menyaksikan saat terjadi penyekapan dan penyiksaan.

Kemenkumham Bali

“Untuk lebih jelasnya akan saya tanyakan ke penyidik,” kata AKP Nurma Dewi melalui sambungan telepon Kamis,(10/11)

Dia pun menjelaskan, laporan kasus dugaan penyekapan ini sudah masuk tahap penyidikan. Katanya lagi, penyidik juga telah menjawab bahwa kasus ini bisa masuk dalam kategori pelanggaran pidana.

BACA JUGA  Belum Resmi Cerai, Inara Rusli Sudah Ungkap Kriteria Calon Suami

“Sudah masuk tahap penyidikan. Kita sudah menentukan masuk unsur pidana atau tidak, ternyata masuk,” kata AKP Nurma Dewi.

Sementara itu, kuasa hukum Sulaeman, Fahmi Bachmid mengatakan, Rini Diana, akan diperiksa oleh penyidik pada hari Jumat (11/11), untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.

“Rini akan dimintai keterangannya oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan hari Jumat (11/11) besok,” kata Fahmi Bachmid kepada wartawan, Kamis (10/11).

Fahmi menyatakan keheranannya dalam penanganan kasus dugaan penyekapan ini yang sangat berlarut-larut.

“Kasus ini dilaporkan tanggal 15 Februari 2021, sudah lebih dari setahun tidak ada ujung pangkalnya. Ada apa ini,” ucap Fahmi Bachmid.

Dia pun meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar memberikan perhatian pada kasus ini.

BACA JUGA  Heboh, Nindy Ayunda Dikabarkan Minta Rujuk dengan Mantan Suami ?

“Bapak Kapolri harus memberikan perhatian terhadap kasus perampasan kemerdekaan yang korbannya saudara Sulaeman ini. Kenapa Polres Jakarta Selatan sampai sekarang ini belum dapat menuntaskannya. Kalau tidak mampu, limpahkan saja ke Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Fahmi menegaskan, berdasarkan bukti-bukti yang ada sangat jelas sekali telah terjadi pelanggaran pidana, yaitu penyekapan terhadap Sulaeman, yang didalangi Nindy Ayunda.

“Di BAP sudah diceritakan secara rinci bagaimana perannya Nindy Ayunda. Dari mulai memerintahkan korban (Sulaeman) untuk kembali ke rumahnya padahal korban sedang perjalanan pulang, dan keterlibatan delapan orang berpakaian tactical yang melakukan penyekapan atas perintah Nindy Ayunda,” ucap Sulaeman.(04)

Tinggalkan Balasan