Bawaslu RI Gelar Pendidikan Pengawas Partisipatif

Bawaslu
Bawaslu RI mengadakan pendidikan pengawas partisipatif tahun 2022 dengan tema "Perempuan Berdaya Mengawasi" di Kabupaten Tegal (Foto: istimewa)

TEGAL, SUDUT PANDANG.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) menggelar pendidikan pengawas partisipatif tahun 2022 dengan tema “Perempuan Berdaya Mengawasi” di Kabupaten Tegal.

Pendidikan berlangsung selama tiga hari mulai Senin (21/11) – Rabu (23/11), dalam rangka pemenuhan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) berupa pembentukan pusat pendidikan pengawasan pemilu partisipatif.

Kemenkumham Bali

Acara diikuti oleh pejabat struktural Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi. Kemudian jajaran Bawaslu di berbagai daerah seperti Bawaslu Kabupaten dan Kota Tegal, Kabupaten Pemalang, Kabupaten dan Kota Pekalongan, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Banjarnegara, Kota Magelang dan Kota Salatiga.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti (FH UPS) Hamidah Abdurrachman yang menjadi narasumber memaparkan tentang pembangunan karakter, mulai dari pembahasan kesukarelawanan, gender dan disabilitas.

“Soal gender dan politik. representasi perempuan dalam bidang politik boleh dikatakan masih jauh dari apa yang kita harapkan,” katanya, Rabu (22/11/2022).

Menurutnya, keterwakilan perempuan pada lembaga parlemen di tingkat pusat dan daerah belum memenuhi kuota 30%.

“Parpol sebagai peserta pemilu kurang antusias dalam merekrut perempuan dalam kepengurusan, sehingga perempuan mengalami kendala akses politik,” sebutnya.

Padahal, lanjutnya, melalui parpol ini dapat dikembangkan pendidikan politik merupakan salah satu aktivitas yang bertujuan untuk membentuk dan menumbuhkan orientasi-orientasi politik pada setiap individu maupun kelompok.

“Proses pendidikan politik dilakukan agar masyarakat luas khususnya perempuan dapat menjadi warga negara yang sadar dan menjunjung tinggi akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa, dan bernegara, serta memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender,” papar Hamidah Abdurrachman.

Peranan Perempuan 

Ia mengatakan, peningkatan peran perempuan dalam pembangunan yang berwawasan gender sebagai bagian integral dari pembangunan nasional, mempunyai arti penting dalam upaya untuk mewujudkan kemitrasejajaran harmonis antara pria dan perempuan.

“Agar dapat terwujud kesetaraan dan keadilan gender dalam berbagai kegiatan khususnya bidang politik, pendidikan politik perempuan perlu ditingkatkan baik dari segi organisasional maupun pemantapan pilar-pilar demokrasi melalui lembaga legislatif, eksekutif maupun yudikatif yang aspiratif dan pro terhadap kepentingan perempuan,” terang wanita yang pernah menjabat sebagai anggota Kompolnas itu.

Penyandang Disabilitas 

Ia juga menambahkan, penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, atau sensorik dalam jangka waktu lama dalam berinteraksi dengan lingkungan. Dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

“Hak yang dimaksud diantaranya adalah hak politik. Selain itu hak politik warga negara merupakan bagian dari hak-hak yang dimiliki oleh warga negara dimana asas kenegaraannya menganut asas demokrasi,” terangnya.

Masih menurut Hamidah, hak politik itu merupakan bagian dari hak turut serta dalam pemerintahan. Hak turut serta dalam pemerintahan dapat dikatakan sebagai bagian yang amat penting dari demokrasi.

“Hak politik penyandang disabilitas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,” ujarnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat terutama bagi yang memiliki keluarga penyandang disabilitas agar dapat turut serta dan berperan aktif dalam proses pemenuhan hak politik penyandang disabilitas.

“Pemerintah dalam hal ini KPU untuk membuat peraturan tentang pemenuhan hak politik penyandang disabilitas,” pungkasnya.

Acara pada juga diselingi sesi tanya jawab dan diskusi. Kemudian agenda kegiatan review materi hari pertama dan kegiatan materi kecakapan dasar pengawas partisipatif.(AW/01)

Tinggalkan Balasan