Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Bupati Suprawoto Sebut Pentingnya Dana Cukai

Bupati Magetan Suprawoto
Bupati Suprawoto, saat acara talkshow Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Magetan, yang berlangsung di Desa Nguntoronadi, Sabtu (25/11/2022). Foto:DNY

MAGETAN, SUDUTPANDANG.ID – Bupati Magetan, Suprawoto, menyebut pentingnya dana cukai bagi pembangunan. Ia mencontohkan manfaat dari cukai yang terdapat pada kemasan rokok dapat membangun pengembangan Puskesmas di wilayahnya.

Hal ini disampaikan Bupati Suprawoto saat acara “Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal” di lapangan Desa Nguntoronadi, Kecamatan Nguntoronadi, Sabtu (26/11/2022).

Kemenkumham Bali

“Di Magetan sudah memberi manfaat langsung, kita membangun pengembangan Puskesmas di Lembeyan itu dari cukai,” kata Bupati.

Bahkan, lanjutnya, pada tahun mendatang pembangunan dua Puskesmas di Kabupaten Magetan bakal selesai berkat dana cukai tersebut.

“Insya Allah dua tahun akan datang yang tahun ini kita bangun tahun depan selesai termasuk di Lembeyan maupun Panekan, itu dari dana cukai rokok,” jelasnya.

Lebih jauh Bupati menambahkan, manfaat membeli rokok legal yaitu dapat menambah pendapatan negara.

“Jadi manfaatnya kalau masyarakat kita yang merokok itu kemudian membeli rokok yang legal itu manfaatnya bisa untuk menambah pundi-pundi pajak yang menyokong APBN kita,” ujar Bupati.

Kendati demikian, menurutnya, gelaran kali ini bukanlah anjuran untuk merokok, melainkan imbauan kewajiban bagi perokok agar membeli rokok legal yang dilengkapi pita cukai resmi sesuai peraturan pemerintah.

“Ini tentu bukan sosialisasi untuk perokok, tetapi kalau masyarakat kita yang merokok diwajibkan merokok yang legal,” pungkasnya.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar).

Acara talkshow Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Magetan, yang berlangsung di Desa Nguntoronadi, Sabtu (25/11/2022). Foto:DNY

Selain bupati, acara yang dikemas dengan jalan santai dan talkshow tersebut turut dihadiri Kasatpol PP, Rudi Harsono beserta jajaran, Forkopimka setempat hingga masyarakat.

Pun dalam talkshow yang dipandu oleh Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan (Kabid Gakda) Satpol PP Magetan, Gunendar, menghadirkan beberapa narasumber, di antaranya pihak Bea Cukai Madiun, Polres Magetan serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan.

Salah satu narasumber menjelaskan tentang sanksi hingga ciri-ciri rokok ilegal. Pertama, tidak adanya pita cukai (rokok polos), dan kedua menggunakan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.(DNY/01)

Tinggalkan Balasan