Sederet Doktor Hukum Eks Anak Buah OC Kaligis Diminta Berkontribusi dalam RKUHP

OC Kaligis
OC Kaligis (Dok.SP)

“Bagaimana kalau kita membentuk Ikatan Doktor Hukum eks Kantor O.C. Kaligis?. Siapa tahu untuk pertama kalinya bila berkenan bisa diketuai oleh Prof. DR. Hikmahanto Juwana.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengacara senior OC Kaligis berharap para eks anak buahnya yang saat ini telah menyandang gelar doktor hukum agar dapat berkontribusi terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan melalui Rapat Paripurna DPR-RI.

Kemenkumham Bali

“Sebagai akademisi dan praktisi, saya ingin sumbangan pikiran para rekan menghadapi pengesahan rancangan KUHP yang baru. Khususnya yang menyangkut hak-hak para praktisi hukum di lapangan yang kesehariannya menghadapi para Penyidik, Jaksa Penuntut Umum, bahkan para Hakim di Pengadilan,” ucap OC Kaligis, dalam suratnya yang diterima redaksi, Senin (28/11/2022).

Dalam suratnya, ia mengungkapkan persoalan penegakkan hukum mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan hingga putusan hakim di pengadilan.

Menurut OC Kaligis, melalui pembahasan-pembahasan akademis, tulisan para doktor eks Advokat Kantor “O.C Kaligis & Associates” dapat mempunyai arti untuk turut serta memperbaiki pelaksanaan hukum di Indonesia.

“Saya berharap gagasan yang dirintis almarhum Prof. Muladi sejak 35 tahun lalu dapat mendatangkan hasil melalui pengesahan RKUHP menjadi KUHP yang baru,” harapnya .

“Bagaimana kalau kita membentuk Ikatan Doktor Hukum eks Kantor O.C. Kaligis?. Siapa tahu untuk pertama kalinya bila berkenan bisa diketuai oleh Prof. DR. Hikmahanto Juwana,” lanjut OC Kaligis, penulis buku-buku tentang hukum yang banyak memberikan beasiswa pendidikan ke luar negeri kepada anak buahnya.

Berikut isi surat OC Kaligis selengkapnya untuk para doktor hukum yang pernah bergabung di kantor OC Kaligis & Assocites:

Jakarta, Minggu, 27 November 2022.
Nomor: 912/OCK.XI/2022

Kepada para rekan yang amat terpelajar yang berhasil mencapai gelar Doktor Hukum dan pernah berlabuh di kantor O.C Kaligis & Associates.

Dengan hormat,

Perkenankan saya menyebut nama-nama rekan, dan bila ada yang dilupakan mohon diralat.

Nama-nama rekan adalah sebagai berikut:
1. Prof. DR. Hikmahanto Juwana (Dekan dan Rektor)
2. DR. Amir Syamsudin (ex. Menteri Hukum dan HAM)
3. DR. Hamdan Zoelva (ex. Ketua Mahkamah Konstitusi)
4. DR. Hotman Paris Hutapea (Pengacara konglomerat, pembela kaum miskin)
5. DR. Juniver Girsang (Ketua Umum DPN Peradi-Suara Advokat Indonesia)
6. DR. Risma Situmorang.
7. DR.Palmer Situmorang
8. DR. Dea Tunggaesti
9. DR. Rico Pandairot
10. DR. Yanuar Purwaning
11. DR. Djohansjah
12. DR. Arbijoto
13. Assoc. Prof. Dr. Elza Syarief
14. DR. Anis Rifai
15. DR. Desri Novian
16. DR. Maman Sudirman
17. DR. Jack Sidabutar
18. DR. Muhammad Rullyandi (Peraih Rekor MURI, Ahli Hukum Tata Negara Termuda terbanyak sebagai Saksi Ahli di MA dan MK).
19. DR. Hartadi Hendra Lesmana
20. Kanidat DR. Susy Tan
21. Kandidat DR. Mety Rahmawati

1. Kepedulian saya mengajak rekan-rekan yang amat terpelajar, adalah mengingat pesan para penguji yang amat terpelajar pada saat kita semua lulus mencapai gelar doktor hukum.

2. Pesan mereka: “Jangan lupa mengabdikan gelar doktor kalian, baik untuk perkembangan hukum di Indonesia, termasuk memberi bantuan hukum kepada si miskin, mereka yang terabaikan hak-hak hukumnya menghadapi petinggi-petinggi aparat hukum yang memeriksa mereka”.

3. Sebagai akademisi dan praktisi, saya ingin sumbangan pikiran para rekan menghadapi pengesahan rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

4. Khususnya yang menyangkut hak-hak para praktisi hukum di lapangan yang kesehariannya menghadapi para Penyidik, Jaksa Penuntut Umum, bahkan para Hakim di Pengadilan.

5. Panggilan bapak Presiden Joko Widodo kepada semua pimpinan polisi ke Istana, dimana bapak Presiden ditemani oleh Bapak Kapolri, menandakan bahwa kinerja di bidang hukum harus ditingkatkan.

6. Bahkan Laporan Panitian Angket DPRRI pada tahun 2018 menemukan penyalahgunaan jabatan oleh KPK, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penculikan saksi ke rumah safe house dengan tujuan agar keterangan saksi dapat direkayasa, penyimpangan penyitaan barang bukti, dan banyak dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang dikategorikan sebagai kejahatan jabatan.

7. Hanya karena perbuatan tersebut dilakukan oleh oknum-oknum KPK, temuan Panitia Angket tidak ditindaklanjuti.

8. Ketika kami menjadi Penasihat Hukum Nazarudin bahkan pemeriksaan saksi dapat diatur untuk tidak diperiksa di kantor KPK, melainkan di apartemen dan resort mewah, hal itu dialami saksi Yulianis dan Oktorina Furi.

9. Kasus Ferdi Sambo apabila Bapak Kapolri tidak segera membentuk Tim Khusus Penyidik, menggantikan para penyidik asuhan Ferdi Sambo, membuktikan betapa penyidikan sangat mungkin direkayasa.

10. Baru saja kami menghadap Bareskrim Polri bagian Pengawasan. Dari pertemuan tersebut, kurang lebih laporan masyarakat yang jumlahnya kira-kira 5.000 laporan sampai dan harus ditangani bagian pengawasan.

11. Kantor kami pernah membuat laporan polisi penipuan yang menimpa eks Kapolda Metro Jaya, dimana perkara penyidikan diberhentikan secara rekayasa oleh penyidik polisi.

12. Campur tangan Kompolnas untuk membuka kembali LP tersebut karena Kompolnas menemukan bukti-bukti yang cukup untuk melanjutkan LP tersebut, ternyata ditanggapi dingin oleh penyidik.

13. Ketika kami meminta agar penyidik diganti, sampai hari ini belum ada tindaklanjut kepolisian, mentaati anjuran Kompolnas.

14. Bisa dibayangkan bila seorang eks Kapolda berpangkat Inspektur Jenderal Polisi saja bisa jadi korban dugaan permainan penyidik di tingkat bawah. Lalu bagaimana para korban rakyat kecil?.

15. Beruntung ada ‘Kopi Johnny’ di bawah asuhan DR. Hotman Paris Hutapea yang peduli akan laporan rakyat kecil yang teraniaya.

16. Bagi para rekan-rekan penyandang Doktor Hukum, saya mengimbau kepedulian rekan, turut serta memperjuangkan dan memperbaiki penegakkan hukum, mungkin kita harus memulai dengan turut serta meninjau ulang mengenai kejahatan jabatan, yang relevan dengan tugas para praktisi di lapangan.

17. Ketika ada pasal-pasal KUHP baru yang melanggar kebebasan kuli tinta, membatasi hak berpendapat mereka melalui media, reaksi para jurnalis spontan memberi tanggapan di media.

18. Kegesitan dan reaksi spontan mereka seharusnya menjadi bagian perjuangan kita, yang mengalami perlakuan-perlakuan melawan hukum di lapangan.

19. Bukti lainnya dalam kasus Ferdy Sambo selain ketika rakaman TV buru-buru disuruh ganti, atau HP yang dapat merekam peristiwa pembunuhan sengaja dihilangkan, autopsi mayatpun ditutup-tutupi.

20. Dan banyak rekayasa penyidikan lainnya yang menelan puluhan korban bawahan Ferdy Sambo baik yang diberhentikan tidak dengan hormat, maupun para korban demosi lainnya.

21. KUHP yang sekarang berlaku, yang asalnya dari penguasa kolonial, mengatur mengenai kejahatan jabatan sebagaimana bunyi Bab XXVIII mulai dari pasal 413 sampai dengan pasal 437 KUHP.

22. Pernah penyidik polisi dalam kasus korupsi KPK Bibit Chandra pada tahun 2009, menggunakan pelanggaran Pasal 421 KUHP yang bunyinya sebagai berikut: ”Setiap pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dihukum dengan maksimum hukuman dua tahun delapan bulan“.

23. Intinya apabila para penyidik, penuntut umum, maupun hakim melanggar hukum acara atau undang-undang, mereka bisa dijerat melalui kejahatan jabatan.

24. Bukankah inti lafal sumpah para penegak hukum adalah taat UUD ’45, taat undang-undang dan peraturan yang berlaku. Bukan taat SOP (Standard Operation Procedure).

25. Ketika baik KPK, penyidik polisi ataupun hakim melanggar hukum acara, maka menurut pendapat ahli dalam kasus tersebut di atas , mereka dapat dikategorikan telah melanggar pasal 421 KUHP.

26. Pendapat ahli yang menyatakan pendapatnya melanggar pasal 421 KUHP adalah antara lain Prof. Indrijanto Senoadji, DR. Chairul Huda, SH, MH., Prof. Nyoman Serikat. Pendapat ahli mereka diberikan dalam kasus korupsi Bibit-Chandra Hamzah.

27. Patut disayangkan bahwa kasus dugaan korupsi Bibit-Chandra Hamzah yang terbukti melakukan korupsi dan berkasnya telah dinyatakan lengkap, terhenti berkat campur tangan Bapak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

28. Padahal di setiap kesempatan, penyataan politik pak SBY adalah katakan tidak kepada korupsi.

29. Sebagai praktisi, pelanggaran hukum acara mulai dapat kita alami dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, bahkan putusan pengadilan, dimana hakim sama sekali tidak mempertimbangkan bukti yang terungkap di pengadilan, hanya menyalin pertimbangan hukumnya dari BAP mengikuti tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

30. Dalam acara perkara perdata pun, bila hakim sama sekali mengenyampingkan bukti yang terungkap di pengadilan, hakim bersangkutan bebas melenggang tanpa tindakan pengawasan baik dari Ketua Muda Mahkamah Agung bidang Pengawasan maupun teguran dari Komisi Yudisial.

31. Pemberian kuasa berdasarkan pasal 1792 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, untuk mendampingi saksi dipemeriksaan KPK kalah oleh SOP KPK.

32. Sebaliknya, kalau Abraham Samad dan Bambang Widjojanto diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polisi, mereka bisa didampingi penasihat hukum.

33. Bantuan hukum menuntut pasal 54 KUHAP, tidak menghilangkan hak saksi menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi dalam pemeriksaan penyidik. Tujuannya agar dalam BAP saksi, tidak terjadi ancaman, intimidasi yang dilakukan penyidik.

34. Terkadang saksi terpaksa mengikuti kehendak penyidik, karena takut akan ancaman bila tidak kooperatif, saksi akan dijadikan tersangka, dengan alasan tanda tangani saja BAP, nanti di persidangan keterangan tersebut dapat dicabut.

35. Ketika saksi memberi bukti siapa pelaku utama, terkadang pelaku utama dijadikan DPO atau peran pelaku utama dijadikan pelaku serta, agar ancaman hukum terhadap mereka menjadi lebih ringan.

36. Penasihat hukum bila mendampingi tersangka tahanan polisi, terkadang tidak bebas memberi nasihat hukum, karena pengawasan langsung dari penyidik.

37. Tersangka pun takut memberi keterangan sebenarnya, karena diduga kalau tidak mengikuti skenario kehendak penyidik, para tersangka tahanan polisi, setelah pengacara mereka pergi, mereka mendapat perlakuan semacam siksaan, karena katanya tidak kooperatif.

38. Sekalipun masa tahanan polisi berakhir, dilanjutkan oleh tahanan kejaksaan, tetap saja para tersangka ditaruh di sel polisi, tidak dipindahkan ke Tumah Tahanan Kejaksaan.

39. Bahkan sebagai praktisi terkadang sekalipun mereka telah dipindahkan ke Lapas, tetap saja Kalapas di kota-kota terpencil, tidak mengizinkan penasihat hukum untuk bertatap muka langsung dengan kliennya.

40. Hal ini kami alami di Lapas Batam. Baru ketika Kalapas mengetahui bahwa kami kenal baik dengan Pak Yasonna, Menteri Hukum dan HAM, senyum angker Kalapas berubah total menjadi senyum ramah. Ia pun memberi kebebasan kepada penasihat hukum untuk bertemu langsung kliennya tanpa diawasi.

41. Lalu bagaimana dengan pengacara-pengacara lokal yang tidak punya hubungan dengan media atau salah seorang petinggi di pusat ?.

42. Pernah ketika kami menghadapai sidang pidana di Pengadilan Negeri Batam, pertanyaan-pertama JPU sebelum mulai memeriksa para terdakwa, adalah apakah terdakwa menyesali perbuatannya?.

43. Baik penasIhat hukum maupun terdakwa, mengamini pertanyaan awal dari JPU. Terhadap pertanyaan yang menggiring, mestinya penasihat hukum mengajukan keberatan.

44. Bukankah pertanyaan terhadap saksi dimulai dengan apa saksi mengenal terdakwa dan apa yang diketahui mengenai apa yang dilakukan terdakwa sehubungan dengan dakwaan yang dimajukan oleh JPU?.

45. Ketika kami mempertanyakan kepada penasihat hukum lokal, mengapa jawaban Anda demikian? Jawabnya bila tidak kooperatif, kami tidak akan mendapatkan perkara lagi, baik dari pihak kepolisian maupun dari pihak kejaksaan.

46. Apalagi kalau setiap kali protes, hukuman terdakwa akan lebih berat. Itu kata pengacara lokal.

47. Bagi rekan-rekan yang amat terpelajar, pasti para rekan masih sering menghadapi perkara dugaan rekayasa, baik dari pihak penyidik, penuntut umum, bahkan masih banyak hakim nakal, bila bermain, sengaja walaupun misalnya dalam perkara perdata, bukti yang dimajukan cukup kuat, Hakim sengaja memutus NO (perkara dinyatakan tidak dapat diterima), bila hakim hendak membantu pihak tergugat.

48. Kedudukan Penasihat Hukum dalam praktik memang tidak setara, apalagi melalui Undang-undang Kekuasaan Kehakiman yang dipraktikkan bukan kesetaraan kedudukan Pengacara dengan Jaksa, Hakim, tetapi lebih dipraktikkan berlakunya kekuasaan mereka.

49. Di tingkat penyidikan terlebih bila menghadapi KPK, bila pengacara menyembunyikan rahasia klien, dalam kedudukannya sebagai advokat sesuai sumpah advokat, advokat bersangkutan diancam menghalangi-halangi pemeriksaan, melanggar pasal 21 UU Tipikor.

50. Sebaliknya bila penyidik KPK melakukan penyidikan tebang pilih, misalnya dalam kasus Bank Century, dimana hanya Miranda Goeltom yang dijadikan tersangka tanpa barang bukti, penyidik KPK yang mestinya melakukan kejahatan jabatan, bebas dipidana.

51. Keleluasan melanggar hukum acara tanpa sanksi kejahatan jabatan sebagaimana diatur dalam Bab XXVIII Kitab Undang-undang Hukum Pidana, menyebabkan dalam praktik oknum-oknum penyidik Polisi, JPU, bahkan Hakim bebas melanggar hukum acara. Pelanggaran yang merugikan para pencari keadilan, bahkan para penasehat hukum yang terlibat membela perkara.

52. Perjuangan hukum saya, hanya saya dapat lakukan melalui buku buku saya berlabel ISBN, seperti buku “Korupsi Bibit-Chandra”, “KPK Bukan Malaikat”, “Mereka yang Kebal Hukum”, “Peradilan Sesat”, dan banyak tulisan-tulisan saya mengkritik pelaksanaan hukum yang tidak berkeadilan.

53. Saya tidak mempunyai massa yang dapat dikerahkan di jalanan, atau media yang mendukung perjuangan saya, kecuali buku-buku saya yang ada di perpustakaan di Leiden, Australia, bahkan pernah Kedutaan Amerika Serikat di Jakarta, meminta seluruh buku saya untuk Perpustakaan Gedung Putih.

54. Atas dasar itu saya mengajak para Doktor Hukum yang pernah berlabuh di kantor saya untuk melakukan hubungan silahturahim, meluangkan waktu untuk memberikan pandangan-pandangan hukum, menyongsong lahirnya KUHP baru, termasuk gagasan gagasan rekan di bidang hukum yang aktual.

55. Semoga gagasan yang dirintis almarhum Prof. Muladi sudah sejak 35 tahun akhirnya dapat mendatangkan hasil, melalui pengesahan KUHP yang baru.

56. Mungkin melalui pembahasan-pembahasan akademis, tulisan para Doktor eks Advokat Kantor O.C.Kaligis & Associates, dapat mempunyai arti dalam turut serta memperbaiki pelaksanaan hukum di Indonesia.

57. Bagaimana kalau kita membentuk Ikatan Doktor Hukum eks Kantor O.C. Kaligis?.

58. Siapa tahu untuk pertama kalinya bila berkenan bisa diketuai oleh Prof. DR. Hikmahanto Juwana.

Salam Akademis.

Prof. Otto Cornelis Kaligis.

Pendiri Kantor Hukum O.C. Kaligis & Associates.(PR/01)

Tinggalkan Balasan