Hukum  

Isi Surat ke-17 OC Kaligis untuk Presiden Jokowi

OC Kaligis
OC Kaligis (Dok.SP)

“Sekalipun Bapak Presiden berulang kali mengamanatkan agar hukum harus dijalankan, terbukti Menteri bapak, Erick Thohir, tetap membangkang, sengaja mengabaikan hukum yang memberi kemenangan kepada pencari keadilan.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Advokat senior OC Kaligis kembali menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memohon perlindungan hukum. Surat yang ke-17 ini, ia layangkan ke orang nomor satu di Indonesia terkait putusan pengadilan yang memerintahkan PT Asuransi Jiwasraya agar mengembalikan uang tabungannya.

Kemenkumham Bali

“Melalui surat ini tanpa berputus asa, kami para korban mengharapkan siapa tahu, di tengah kesibukan bapak, uang tabungan para korban pemegang polis Protection Plan, akhirnya hak-hak kami mendapat perlindungan hukum dari Bapak Presiden,” harap OC Kaligis dilansir dalam suratnya, Rabu (25/1/2023).

Ia pun kembali menyebut Menteri BUMN Erick Thohir sebagai orang yang tidak patuh hukum.

“Ada seorang pembantu bapak, maaf bila saya menyebut namanya, dia adalah Menteri BUMN Erick Thohir, yang sekalipun seruan bapak agar hukum dijalankan tanpa pandang bulu, ternyata tetap saja Menteri Erick Thohir tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum mengikat dan final,”

Berikut isi surat ke-17 OC Kaligis untuk Presiden Jokowi:

Jakarta, 25 Januari 2023.
Nomor : 69/OCK.I/2023
Hal : Mohon perlindungan hukum. (SURAT YANG KE 17)

Kepada yang saya hormati
Bapak Ir.H.Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia
d/a Jl. Veteran
JAKARTA PUSAT

Dengan  hormat,

Saya, Prof. Otto Cornelis Kaligis, beralamat di Jalan Majapahit nomor 18-20 Jakarta, bersama surat ini, surat ke 17, kembali mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Bapak, di tengah-tengah kesibukan Bapak yang luar biasa memimpin bangsa ini.

Berikut ini adalah permohonan kami:

1. Pertama-tama berulang kali saya mengikuti amanat bapak, bahwa hukum harus dijalankan, dilaksanakan tanpa pandang bulu.

2. Ada seorang pembantu bapak, maaf bila saya menyebut namanya, dia adalah Menteri BUMN Erick Thohir, yang sekalipun seruan bapak agar hukum dijalankan tanpa pandang bulu, ternyata tetap saja Menteri Erick Thohir tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum mengikat dan final.

3. Saya lampirkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum mengikat Putusan Nomor 176/Pdt/2022/PT.DKI.

4. Di sekitar tahun 2016 saya menabung di Jiwasraya sebesar kurang lebih 25 miliar rupiah.

5. Saya melakukan tabungan tersebut seperti halnya banyak orang lain, karena jaminan agen bank yang ditunjuk sebagai agen pemasaran Jiwasraya, untuk memasarkan produk asuransi di bawah nama Protection Plan.

6. Dari namanya saja Protection Plan, semua calon penabung percaya, bahwa uang tabungan beserta bunganya pasti dibayar oleh Jiwasraya yang adalah BUMN. Nama BUMN sama dan identik dengan negara.

7. Dalam benak kami, mana mungkin negara menipu rakyatnya?.

8. Di saat Protection Plan dipasarkan ke publik, Jiwasraya sama sekali menyembunyikan fakta bahwa sejak tahun 2004 telah terjadi Mega Korupsi di tubuh Jiwasraya.

9. Modus operandi produk protection plan adalah untuk memulihkan keuangan Jiwasraya.

10. Bukan untuk memanfaatkan tabungan masyarakat bagi kepentingan masyarakat penabung.

11. Seandainya Jiwasraya sejak semula transparan, menjelaskan kepada umum, mega korupsi di tubuh Jiwasraya yang sudah terjadi sejak tahun 2004, tak seorangpun yang mau menabung melalui proyek protection plan tersebut.

12. Pasal 75 UU No.40 tahun 2014, mewajibkan Jiwasraya harus transparan dalam memasarkan Protection Plan.

13. Jiwasraya sengaja menyembunyikan Mega Korupsi tersebut agar usahanya merampok uang rakyat dapat berjalan mulus.

14. Skenario perampokan ini diketahui oleh Menteri BUMN Erick Thohir, yang sekalipun melalui media menjelaskan akan menyelesaikan pengembalian uang rakyat, ternyata Erick Thohir, mangkir.

15. Perintah pengadilan yang memerintahkan agar uang rakyat dikembalikan diabaikan oleh Erick Thohir.

16. Sudah sejak mulainya gugatan pengadilan, dimana Erick Thohir turut digugat, terbukti bahwa memang Erick Thohir ikut melindungi Jiwasraya, agar Jiwasraya tidak memenuhi kewajibannya kepada pemegang polis.

17. Bahkan sementara gugatan berjalan, Jiwasraya yang dikomandoi Erick Thohir diduga mengalihkan asset Jiwasraya ke IFG, dan diduga merekayasa lahirnya perjanjian restrukturisasi sepihak yang sangat merugikan pemegang polis, karena hak pemegang polis hanya dibayar sekitar 50 persen, cicilan 5 tahun.

18. Korbannya jutaan pensiunan, BUMN gigit jari menanti kembalinya tabungan pensiun mereka di Jiwasraya yang tak kunjung dikembalikan.

19. Bagaimana kalau seandainya Erick Thohir jadi Presiden?.

20. Kami yakin Pak Presiden, bahwa NKRI sebagai negara hukum akan menjelma jadi negara kekuasaan yang anarkis dibawah kepemimpinan Presiden Erick Thohir.

21. Ketika para korban membentuk Posko Korban Jiwasraya, ternyata korban Jiwasraya jumlahnya lebih dari 5 juta jiwa. Mereka sebagian besar terdiri dari pensiunan.

22. Itu sebabnya sebahagian besar pemegang polis Protection Plan menolak program restrukturisasinya Jiwasraya, atau terpaksa menerima lantaran diancam, bila menolak, maka uang mereka sama sekali lenyap.

23. Sebagian juga menggugat melalui pengadilan, termasuk pemohon.

24. Di saat jalannya perkara, hakim mediasi, sempat memanggil Menteri Erick Thohir ke pengadilan Erick Thohir tetap menolak, mengabaikan panggillan pengadilan.

25, Akhirnya di saat gugatan perkara perdata telah dimenangkan oleh para pemegang polis, sekalipun hakim telah melayangkan peringatan agar baik Jiwasraya maupun Menteri BUMN saudara Erick Thohir, mematuhi perintah pengadilan, mereka tetap membangkang.

26. Bahkan di saat itu, ketika akan dilakukan sita eksekusi, baru kami ketahui bahwa semua tanah-tanah milik Jiwasraya telah dipindahkan ke IFG, dengan maksud agar Jiwasraya terhindar dari tindakan eksekusi.

27. Sekalipun Bapak Presiden berulang kali mengamanatkan agar hukum harus dijalankan, terbukti Menteri bapak, Erick Thohir, tetap membangkang, sengaja mengabaikan hukum yang memberi kemenangan kepada pencari keadilan.

28. Bapak Presiden Joko Widodo yang kami hormati.

29. Melalui surat ini tanpa berputus asa, kami para korban mengharapkan siapa tahu, di tengah kesibukan bapak, uang tabungan para korban pemegang polis Protection Plan, akhirnya hak-hak kami mendapat perlindungan hukum dari Bapak Presiden.

30. Atas perhatian bapak, saya dan para korban, mengucapkan banyak terima kasih.

Hormat saya,

Prof. O.C. Kaligis dan para korban pemegang Polis Protection Plan Jiwasraya.

Ock.

Lampiran : Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.176/Pdt/2022/PT.DKI.(tim)

Tinggalkan Balasan