Jakarta, SudutPandang.id – Hari pertama setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi kembali diperpanjang, Satpol PP Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur, melakukan pengecekan di sejumlah rumah makan dan kafe.
Salah satu lokasi yang disambangi petugas yaitu restoran dan kafe di Jalan Waru, Kelurahan Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (26/10/2020).
“Kegiatan ini dilakukan untuk melaksanakan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19,” ujar Kepala Satpol PP Kecamatan Pulo Gadung, Andik Sukaryanto, dalam keterangannya.
Menurut Andik, pengecekan di 2 tempat usaha makanan dan kafe tersebut untuk memastikan penerapkan protokol kesehatan.
“Berdasarkan pengecekan kami, restoran dan kafe menerapkan protokol kesehatan, layak kita apresiasi para pelaku usaha,” katanya.
Ia menegaskan, pihaknya terus mengimbau kepada para pelaku usaha di bidang makanan dan minuman untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.
“Di antaranya dengan membatasi jumlah pengunjung 50 persen, menyiapkan pengecek suhu badan, tempat cuci tangan atau pembersih tangan, marka jaga jarak fisik, memakai masker dan menyediakan buku tamu,” jelas Andik.
“Dine in (makan di tempat) hanya pukul 06.00-21.00 WIB, selanjutnya take away (bawa pulang) dan delivery order (pesan antar) 24 jam,” tambahnya.(say)