JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengacara senior OC Kaligis melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara ke Mahkamah Agung (MA) atas dugaan kejahatan jabatan.
Menurut OC Kaligis, ketiga hakim PN Tobelo itu diduga telah menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangannya terkait permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara putusan pidana MA No. 1445 K/Pid/2021, tanggal 15 Desember 2021.
“Kami telah melaporkan tiga orang hakim PN Tobelo yaitu Azharul N.P. Paturusi, S.H., Herdian E.K. Putravianto, S.H., M.H., dan Moh. Salim Hafidi, S.H., ke Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Bapak Dr. Sunarto, S.H., M.H.,” ujarnya sembari memperlihatkan laporan kepada awak media di kantornya Komplek Majapahit Permai, Jakarta Pusat, Selasa (28/2/2023).
“Laporan tersebut dalam rangka penegakan hukum dan melaporkan hakim-hakim nakal, yang melanggar hukum acara, dan terbukti telah melakukan tindakan di luar kewenanganya,” tegas penulis buku “KPK Bukan Malaikat” itu.
OC Kaligis selaku kuasa hukum Yubelina Simange, mantan anggota DPRD Halmahera Utara mengungkapkan kronologi soal majelis hakim yang dilaporkannya ke MA.
“Kami selaku kuasa dari Yubelina Simange, eks anggota DPRD Halmahera Utara, dalam hal ini selaku Pemohon PK atas putusan MA No.1445 K/Pid/2021, tanggal 15 Desember 2021 telah mengalami penetapan penolakan memajukan bukti novum dan bukti-bukti yang mendukung dalil memori PK nya dalam pemeriksaan PK berdasarkan Akta Permintaan PK No. 28/ Akta Pid.B/2021/PN.Tob,” terangnya.
“Kronologis fakta hukum, berawal pada tanggal 2 Februari 2023, saat beserta tim dari OC Kaligis dan Associates selaku kuasa hukum Ibu Yubelina Simange mendaftarkan memori PK yang terdaftar di Kepaniteraan PN Tobelo dengan register No.26/SK/2023PN.Tob. berdasarkan Akta Permintaan Peninjauan Kembali Penasehat Hukum,” sambung OC Kaligis.
Selama menjadi pengacara kurang lebih 50 tahun, ia mengaku baru pertama kali ada hakim yang menolak pengajuan bukti dan saksi ahli dalam persidangan permohonan PK. Padahal menurutnya, majelis hakim tingkat PN tidak punya kewenangan untuk menolak permohonan PK termasuk bukti-bukti dan ahli yang diajukan.
“Ini jelas melanggar hukum acara, maka dapat dipidana atas dasar dakwaan kejahatan jabatan sebagaimana diatur pada Pasal 421 BAB 28 KUHP,” sebutnya.
“Bila memungkinkan demi objektivitas pemeriksaan perkara, mohon dapat dilakukan pemeriksaan bukti dan ahli di MA, bukan di PN Tobelo. Laporan ke MA ini dalam rangka penegakan peradilan yang bersih tanpa adanya mafia hukum,” tegasnya.(tim)