Tri Indroyono

Satpol PP Magetan Sasar Pasar Pon Kiringan Perangi Rokok Ilegal

Satpol PP Magetan mengadakan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Pasar Pon Desa Kiringan, Kecamatan Takeran, Sabtu (27/5/2023).
Satpol PP Magetan mengadakan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Pasar Pon Desa Kiringan, Kecamatan Takeran, Sabtu (27/5/2023). Foto:DNY

MAGETAN, SUDUTPANDANG.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Magetan mengadakan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Pasar Pon Desa Kiringan, Kecamatan Takeran, Sabtu (27/5/2023).

Turut hadir dalam acara ini Bupati Magetan, Suprawoto, Ketua DPRD Magetan, Sujatno dan jajaran Forkopimka Takeran.

Kemenkumham Bali

Dikemas dengan talkshow, kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari pihak Bea Cukai Madiun, Kejaksaan Negeri Magetan serta Polres Magetan.

Usai talkshow, guna melakukan interaktif dengan masyarakat yang hadir dilanjutkan sesi tanya jawab. Dimana bagi masyarakat yang mengajukan pertanyaan diberikan doorprize berupa payung.

Kepala Satpol PP Magetan, Rudi Harsono melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda), Gunendar, mengatakan sosialisasi di lokasi seperti kali ini dinilai lebih efektif dibanding dalam ruangan dengan mengundang masyarakat.

BACA JUGA  TMMD 119 Lakukan Proses Finishing Paving Jalan Tegalan III

“Saya kira melalui sosialisai semacam ini dan sesuai penilaian Bapak Bupati ini lebih efektif,” ujar Gunendar.

Pihaknya berharap, selain terhibur, berkat acara ini masyarakat juga mendapat edukasi tentang materi sosialisasi gempur rokok ilegal.

Sementara itu, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Madiun, Susetia, mengatakan, kegiatan ini merupakan sinergi antara Pol PP sebagai pengampu tugas penegakan hukum di daerah khususnya tentang tindak pidana cukai.

Pihaknya menambahkan, selain melakukan sosialisasi, kerjasama tersebut juga berupa operasi bersama.

Dirinya menyebut, untuk Magetan sendiri tingkat pelanggarannya ada tapi jumlahnya kecil. Kadang di suatu tempat ada dan lainnya tidak ada.

Untuk diketahui, sanksi bagi penyalahguna rokok ilegal dapat dihukum pidana kurungan minimal 1 tahun sampai maksimal 8 tahun penjara. Sedangkan untuk denda minimal 2 hingga 20 kali nilai cukai tergantung jenis pelanggarannya.

BACA JUGA  Gus Miftah Diperiksa Bawaslu Pamekasan, Ini Ancaman Pidananya Jika Bersalah

Untuk diketahui, ciri-ciri rokok ilegal antara lain tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, dan/atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.(DNY/01)

Tinggalkan Balasan