JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kasus hukum yang menjerat artis Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, terus bergulir. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengumumkan bahwa berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap atau P21, dan proses hukum kini memasuki tahap selanjutnya.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Jaksel, Haryoko Ari Prabowo, dalam konferensi pers yang digelar Kamis (5/6/2025). Ia menyatakan bahwa pihak jaksa peneliti telah menilai berkas perkara sudah memenuhi unsur formil dan materiil untuk dilanjutkan ke persidangan.
“Jasa Peneliti menyatakan bahwa perkara atas nama terdakwa tersebut (Nikita Mirzani dan Mail Syahputra) telah lengkap,” ujar Haryoko Ari Prabowo di hadapan awak media.
Dengan status berkas yang telah lengkap, Kejari Jaksel langsung mengambil langkah hukum lanjutan berupa penahanan selama 20 hari terhadap keduanya demi kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
“Adapun setelah diserahkan nanti perkara dan barang buktinya, saudara-saudari NM dan saudara IM, untuk selanjutnya kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” jelas Haryoko.
Dalam proses penahanan ini, Nikita Mirzani akan menempati Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur. “Untuk saudara-saudari NM ada di Rutan Pondok Bambu,” terang Haryoko.
Sementara asistennya, Mail Syahputra, akan ditahan di Rutan Cipinang. “Sedangkan saudara IM 20 hari ke depan di Rutan Cipinang,” tambahnya.
Diketahui Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik pada 3 Desember 2024. Reza mengaku sudah mentransfer uang Rp 4 miliar kepada Nikita. Uang itu dikirimkan secara bertahap.
Polisi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti terkait laporan Reza. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan Nikita dan Mail sebagai tersangka atas dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang.
Nikita dan Mail dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Nikita dan Mail ditahan sejak 4 Maret 2025.(04)