Hukum  

Kejari Jaktim Setor Uang Pengganti Terpidana Edward Seky Soeryadjaya ke Bank Mandiri

Kejaksaan
Kajari Jaktim Dwi Antoro, saat menyerahkan uang denda dengan Vice Presiden Hubungan Kelembagaan Bank Mandiri, Ita setiawati (Foto:istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) Dwi Antoro melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang senilai Rp32.721.491.200 dan Rp300.000.000, dalam kasus dugaan kasus tindak pidana korupsi PT Asabri atas terpidana Edward Seky Soeryadjaya.

Terpidana Edward Seky Soeryadjaya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan dana investasi dari PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan 2019.

Pada saat proses penyidikan Edward Seky Soeryadjaya telah melakukan penitipan uang sebesar Rp32.503.852.600 yang selanjutnya disita oleh penyidik JAMPidsus.

Dalam putusan pengadilan, terdakwa Edward Seky Soeryadjaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwakan penuntut umum dalam dakwaan subsider.

BACA JUGA  Reformasi Kepolisian

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Edward Seky Soeryadjaya dengan pidana penjara selama 2 tahun 9 bulan. Serta harus membayar denda sebesar Rp 300 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Adapun untuk terdakwa juga dijatuhkan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp32.721.491.200 dengan memperhitungkan barang bukti yang bernilai ekonomis yang telah disita berupa uang dengan jumlah total Rp32.503.852.600.

Dan jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah dijatuhkannya putusan dan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh kejaksaan dan dilelang untuk menutup kekurangan uang pengganti.

Dan bila terpidana tidak punya harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa wajib membayar dengan pidana penjara selama 1 tahun.

BACA JUGA  Wakajati DKI Pastikan Kawal Pelaksanaan Program Pemprov Sesuai Ketentuan

Pada Jumat 28 April 2023 telah dilaksanakan eksekusi badan terhadap terdakwa Edward Seky Soeryadjaya di Lembaga Pemasyarakatan Salemba Jakarta Pusat oleh penuntut umum Kejari Jaktim.

Sebagai isi dalam putusan Pengadilan Negeri Nomor 65/Pid.Sus/TPK/2022/pn JKT.Pst tanggal 9 Maret 2023. Terpidana Edward Seky Soeryadjaya masih harus membayar kekurangan uang pengganti yang totalnya sebesar Rp217.638.600 serta denda sebesar Rp300 juta.

Kemudian pada hari Rabu, 31 Mei 2023 terdakwa Edward Seky Soeryadjaya diwakili oleh keluarga serta penasihat hukumnya membayar sisa kekurangan uang pengganti sebesar Rp. 217.638.600 dan denda sebesar Rp300 juta.

Proses hukum atas kasus ini, tetap berjalan karena berdasarkan pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor menyatakan pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana. (Erfan/05)