Jaksa Agung Copot Raimel Jesaja, Diduga Terlibat Suap Tambang

Raimel Jesaja
Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, resmi mencopot Raimel Jesaja dari jabatannya sebagai Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel). Pencopotan ini terkait dugaan keterlibatan Raimel dalam praktik suap dari seorang pengusaha tambang saat menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara.

Burhanuddin mengonfirmasi pencopotan tersebut secara langsung saat diwawancarai media.

“Sudah, dan sudah dicopot,” ujarnya singkat kepada detikcom, Senin (21/4/2025).

Raimel Jesaja diketahui baru dilantik sebagai Direktur Ekonomi dan Keuangan Jamintel pada Februari. Namun, masa jabatannya berakhir lebih cepat menyusul adanya dugaan penerimaan gratifikasi dari pengusaha tambang, yang salah satunya adalah pemilik PT Lawu Agung Mining, Windu Aji Sutanto, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA  LPSK: Herry Wirawan Akan Jual Aset Bayar Restitusi Korban

Saat dimintai keterangan lebih lanjut, Burhanuddin enggan membeberkan detail kasus dan menyarankan agar awak media menghubungi pihak Jamwas (Jaksa Agung Muda Pengawasan) atau Jambin (Jaksa Agung Muda Pembinaan).

Sebelumnya, Burhanuddin telah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas jaksa yang terbukti mencoreng nama baik institusi. Ia menyampaikan bahwa pelanggaran berat akan disikapi tidak hanya dengan pencopotan, tetapi juga proses hukum jika diperlukan.

“Saya tidak akan segan-segan mempidanakan siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Ini demi menjaga kehormatan dan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan,” tegas Burhanuddin.

Sebagai bagian dari langkah pembenahan, Jamwas telah menonaktifkan sejumlah pejabat terkait, termasuk Raimel dan jaksa tata usaha yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.

BACA JUGA  WNA Rusia Dideportasi dari Bali Usai Dibui Perkara Ganja

Tidak hanya itu, dua pejabat eselon III dan satu koordinator juga dikenai sanksi. Pegawai yang diduga turut serta dalam tindakan tidak etis juga menerima hukuman disiplin.(PR/04)