JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tok, penetapan tersangka kasus suap hakim agung Dadan Tri Yudianto, sah.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Dadan Tri Yudianto. Hakim menolak permintaan Dadan yang meminta KPK menghentikan penyidikan kasusnya.
“Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (26/6/2033).
Hakim menilai praperadilan Dadan sudah sepatutnya ditolak, Sebab, bukti yang diajukan tidak relevan dengan penyidikan KPK.
“Menimbang berdasarkan pertimbangan di atas praperadilan pemohon tidak berdasarkan hukum, dan haruslah ditolak untuk seluruhnya. Menimbang bahwa terhadap alat bukti surat yang diajukan oleh pemohon maupun termohon yang tidak ada relevansinya dengan perkara ini maka tidak dipertimbangkan dan dikesampingkan,” kata hakim.
Diketahui, dalam permohonannya, Dadan meminta KPK menghentikan penyidikannya. Dia juga menilai status tersangkanya tidak sah.
“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan tindakan penyidikan terhadap pemohon,” demikian bunyi petitum tersebut. (05)