SUDUTPANDANG.ID, PONOROGO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo kembali mengadakan Sosialisasi Pemberantasan Peredaran Rokok Ilegal, yang kali ini digelar di Balai Kesenian Taman Sumorobangun Flowers, Desa Biting, Kecamatan Badegan, pada Rabu (26/7/2023).
Di lokasi ini sosialisasi menyasar petani tembakau, pedagang/pemilik toko, perangkat desa dan kecamatan setempat, Babinsa serta Bhabinkamtibmas.
Selain memberikan edukasi kepada masyarakat, kegiatan ini juga merupakan upaya memaksimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT).
Narasumber yang hadir dalam sosialisasi rokok ilegal antara lain petugas Bea Cukai Madiun, Ruditya Nur Toyib, Kanit Tipiter Satreskrim Polres Ponorogo, Bambang Santoso, serta Kasi Penerimaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejakasaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Erfandy Kurnia.
Materi yang disampaikan oleh para narasumber tersebut meliputi ciri-ciri rokok ilegal, sanksi bagi pengedar, hingga pasal larangan rokok ilegal.
Kepala Satpol Kabupaten Ponorogo, Joko Waskito, mengatakan, Desa Biting adalah gerbang perbatasan antara Jawa Timur dan Jawa Tengah. Untuk itu pihakya mengajak masyarakat serta seluruh elemen terkait bekerja sama menekan peredaran rokok ilegal.
“Biting ini merupakan pintu gerbang perbatasan Jatim-Jateng. Maka dari itu kami mengajak seluruh lapisan masyarakat dan elemen terkait bersama-sama menekan peredaran rokok ilegal,” terang Joko Waskito.
Diungkapkan Joko, sebelum ini pihaknya bersama instansi terkait telah menggelar operasi dan berhasil menyita 40 bal lebih rokok ilegal di wilayah Kecamatan Balong. Hingga kini proses hukum bagi pelaku masih terus bergulir.(ADV/DNY/01)