Aaliyah Massaid Tantang Akun Buktikan Fitnah Hamil Duluan

Aaliyah Massaid
Aaliyah Massaid, Thariq Halilintar dan Kuasa Hukum di Polda Metro Jaya (Foto:Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Selebriti Aaliyah Massaid akhirnya membuktikan tidak main-main atas tindakannya mengenai laporan fitnah hamil duluan sebelum menikah. Ia pun langsung mengambil langkah hukum di Polda Metro Jaya.

Mereka juga menantang akun-akun yang menyebarkan fitnah untuk membuktikan jika anak Reza Artamevia itu hamil di luar nikah.

Kemenkumham Bali

“Tuduhan ini tidak ada etika pelakunya. Kita Indonesia mengusung budaya timur. Aaliyah sebagai korban punya hak melaporkan. Kalau tidak terima, terlapor bisa membuktikan benar atau tidak Aaliyah hamil di luar nikah. Kalau tidak bisa buktikan, ya kami akan tindak tegas,” ungkap Ragahdo Yosodiningrat di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (30/8/2024).

Aaliyah Massaid menyebut saat pernikahan sedang datang bulan. Oleh karenanya ia memutuskan untuk melaporkan fitnah yang sudah menyerang kehormatannya itu.

BACA JUGA  Thariq Halilintar Lengkapi Berkas Numpang Nikah di KUA

“Belum ada yang meminta maaf sih. Kalau dari awal minta maaf kita nggak akan melakukan ini semua,” tutur Aaliyah Massaid.

Selama pemeriksaan, Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar dimintai keterangan soal apa yang terjadi saat hari pernikahan dan pertama kali mengetahui berita hoaks itu tersebar.

“Tadi pertanyaannya itu sih dari penyelidik sekitar itu, apa yang membuat Aaliyah merasa kehormatannya diserang, lalu pada saat kapan Aaliyah mengetahui berita itu,” tutur Ragahdo.

Atas kejadian itu, Aaliyah mengatakan dirinya sangat sedih membaca komentar-komentar netizen yang tidak sesuai fakta. Ia merasa harga dirinya diserang.

“Ya yang pasti sedih apalagi disini banyak perempuan juga pasti bisa merasakan kalau misalkan di fitnah seperti itu,” kata Aaliyah Massaid.

BACA JUGA  Thariq Halilintar Belum Bisa Move On dari Fuji?

Kesedihan Aaliyah Massaid semakin menjadi, karena fitnah tersebut juga mempengaruhi keluarga besarnya.

“Banyak keluarga yang masuk dalam pemberitaan ini. Ya udah pasti keluarga keganggu, itu kan menyerang kehormatan ya,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar membuat laporan di Polda Metro Jaya, pada 22 Agustus 2024. Laporan mereka teregistrasi dengan nomor LP/B/4974/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Status terlapornya sendiri masih dalam lidik. Sementara, pasal yang disangkakan adalah pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) UU no 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 310 dan/atau pasal 311 dan/atau pasal 315 KUHP.(04)