“Jika merasa tidak bersalah, kenapa tidak diuji melalui proses hukum berjenjang? Kalau dibebaskan murni karena tidak terbukti, baru bisa lapor hakim. Tapi dalam kasus ini, putusannya tetap berlaku, hanya hukumannya yang dihapus.”
JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Advokat senior Alexius Tantrajaya menyatakan bahwa pemberian abolisi dan amnesti kepada Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto tidak menghapus rekam jejak pidana keduanya. Meskipun mereka telah bebas dari tahanan setelah menerima pengampunan dari Presiden, putusan pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tetap tercatat secara resmi dalam catatan hukum negara.
“Abolisi dan amnesti hanya menghapus pelaksanaan hukumannya, bukan putusan pidananya. Artinya, mereka tetap berstatus pernah dipidana. Ini penting diketahui publik, terutama jika suatu saat mereka berniat mencalonkan diri sebagai pejabat publik yang mensyaratkan SKCK bersih,” ujar Alexius Tantrajaya dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (3/8/2025).
Ia juga menilai bahwa jika keduanya merasa tidak bersalah atau menjadi korban kriminalisasi, mereka seharusnya menempuh jalur hukum yang tersedia yaitu banding, kasasi, atau peninjauan kembali (PK). Bukan langsung menerima abolisi atau amnesti, lalu kemudian mempersoalkan putusan pengadilan dengan melaporkan hakim yang mengadili.
“Jika merasa tidak bersalah, kenapa tidak diuji melalui proses hukum berjenjang? Kalau dibebaskan murni karena tidak terbukti, baru bisa lapor hakim. Tapi dalam kasus ini, putusannya tetap berlaku, hanya hukumannya yang dihapus. Maka, melapor hakim ke MA atau Komisi Yudisial itu tindakan yang secara hukum sia-sia,” katanya.
Dalam konstitusi, lanjutnya, pemberian amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945, dengan pertimbangan dari DPR (untuk amnesti) atau MA (untuk grasi dan abolisi). Namun secara hukum, kedua tindakan tersebut tidak serta-merta menghapus status hukum sebagai mantan terpidana, kecuali disertai pembatalan atau koreksi melalui jalur yudisial.
Dengan demikian, meskipun kini bebas, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto tetap memiliki rekam jejak pidana yang tercatat resmi, dan hal ini dapat menjadi batu sandungan dalam pencalonan jabatan publik di masa mendatang.
Sebelumnya, Tom Lembong dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 18 Juli 2025, terkait kasus impor gula kristal mentah. Sementara itu, Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan penjara pada 25 Juli 2025, dalam perkara dugaan suap terkait Harun Masiku.
Kini keduanya, telah bebas setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi dan amnesti. Bentuk pengampunan hukum yang menjadi hak prerogatif Presiden.(01)










