Adly Fairuz Bantah Lakukan Penipuan dan Siap Tempuh Jalur Hukum

Adly Fairuz
Aktor Aldy Fairuz (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Aktor Adly Fairuz memberikan respons atas gugatan perdata dugaan penipuan dan wanprestasi yang dilayangkan Abdul Hadi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Melalui tim kuasa hukumnya, Adly menegaskan bahwa seluruh tudingan yang dialamatkan kepadanya tidak berdasar.

Kuasa hukum Adly Fairuz, Aga Khan, menyatakan kliennya tidak pernah melakukan pengakuan palsu sebagaimana yang dituduhkan penggugat. Ia secara tegas membantah isu yang menyebut Adly mengklaim dirinya sebagai cucu seorang jenderal.

“Pertama mengenai Adly yang dituduh mengaku sebagai cucu seorang jenderal itu tidak benar dan sangat dzalim,” ujar Aga Khan.

Aga menjelaskan, sejak awal penggugat mengetahui bahwa Adly Fairuz berprofesi sebagai aktor dan tidak memiliki latar belakang keluarga pejabat militer.

Meski demikian, uang tetap diberikan kepada kliennya. Ia juga menyampaikan bahwa Adly telah menunjukkan itikad baik dengan melakukan pengembalian dana secara bertahap.

BACA JUGA  Respon Desy Ratnasari Soal Isu Ruben Onsu Mualaf

Namun, proses pengembalian tersebut mengalami kendala karena melibatkan dua pihak lain yang hingga kini tidak diketahui keberadaannya, sehingga penyelesaian ganti rugi tidak dapat dilakukan secara cepat.

“Jadi dua orang ini statusnya saat ini masih buronan ya. Mereka masuk DPO karena tidak pernah datang pemeriksaan,” ungkap Aga Khan.

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Andi Gultom, turut mempertanyakan dasar hukum gugatan yang diajukan Abdul Hadi. Menurutnya, gugatan tersebut tidak memiliki kejelasan terkait unsur wanprestasi yang dituduhkan kepada Adly Fairuz.

“Letak wanprestasi kasus ini di mana? Kami sebagai kuasa hukum tidak mengerti dengan pemikiran hukum penggugat. Karena faktanya, pemilik objek yang digugatkan itu tidak pernah muncul pada gugatan tersebut,” katanya.

BACA JUGA  Olla Ramlan Klarifikasi Usai Dipanggil Sayang Oleh Baim Wong

Andi Gultom juga menjelaskan alasan ketidakhadiran Adly Fairuz dalam persidangan yang digelar pada 15 Januari 2026. Hingga kini, pihaknya mengaku belum menerima panggilan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Belum ada panggilan dari pengadilan, jadi ya untuk apa hadir?” tambahnya.

Di sisi lain, Adly Fairuz mengungkapkan bahwa perkara ini telah menimbulkan berbagai kerugian bagi dirinya.

Ia pun menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga dan orang-orang terdekat, serta menegaskan kesiapannya menjalani proses hukum yang berlaku.

“Kalau kerugian sih banyak, jadi sebelumnya saya minta maaf buat keluarga saya, buat kerabat dan semua orang yang melihat berita belakangan ini. Saya sebagai warga negara yang baik, saya tulus untuk menjalani proses hukum yang ada,” kata Adly Fairuz.

BACA JUGA  Pemkot Jakbar Pusatkan Pengamanan Malam Takbiran di Kota Tua

Adly memilih untuk membatasi pernyataannya di ruang publik dan menegaskan bahwa pembuktian akan dilakukan melalui jalur hukum.

“Kita akan buktikan nanti ke depannya. Saya nggak mau banyak-banyak bicara, biar nanti proses hukum yang dijalankan kita akan buktikan. Mohon doanya biar semuanya bisa segera beres, selesai, saya juga bisa beraktivitas kembali,” ujarnya.(04)