Hukum  

Ahli Hukum Pidana UI: Setiap Tindakan Melanggar Hukum Harus Ada Pertanggungjawaban

Sidang dugaan penipuan dan penggelapan di PN Jakarta Utara/Foto:ist

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Setiap orang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya jika terbukti melanggar hukum. Termasuk pelanggaran hukum tindak pidana pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP yang telah menyebabkan kerugian bagi saksi korban puluhan miliar rupiah.

Demikian disampaikan Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Dr. Eva Anjani Zulfa, S.H., M.H., saat dimintai keterangannya sebagai saksi ahli dalam sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Alex Wijaya, Presdir PT Innovack, dan NG Meilani, Komisaris PT Innovack, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (9/8/2021).

Kemenkumham Bali

“Kendati kedua terdakwa tidak mengakui telah melakukan tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan terhadap saksi korban Netty Malini, bahkan juga oleh sebagian saksi-saksi, itu adalah haknya, namun itu akan digali dalam persidangan biar Majelis Hakim yang menilainya,” ujar Eva di hadapan Majelis Hakim.

BACA JUGA  Jaksa Hadirkan Saksi Lagi di Persidangan PT. Tjitajam, Begini Keterangannya

“Namun jika terdapat delik (materil/formil), dan ada pula unsur maksud untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain, maka tetap saja ada unsur tindak pidana penipuan atau paling tidak tindak pidana penggelapanya. Permufakatan (jahat) kan terjadi sejak awal,” sambung pembimbing dan penguji Disertasi Mahasiswa Program Doktor di FISIP UI ini.

Eva, yang juga Ketua Program Studi Kajian Ilmu Kepolisian UI membahas juga soal perdata, putusan pengadilan adalah alat bukti yang sempurna. Tidak mungkin dikesampingkan. Kendati begitu, keyakinan hakim dalam menilai atau memutus suatu perkara tetap menjadi factor penentu.

PT Innovack telah dipailitkan PN Surabaya. Pemohonnya terdapat beberapa, termasuk di antaranya terdakwa Alex Wijaya sendiri. PN Surabaya pun telah mengabulkan permohonan Alex Wijaya.

BACA JUGA  Kabulkan Praperadilan, Hakim Ini Dinilai Gunakan Hati Nurani

Dalam perkara ini, JPU Rumondang Sitorus sebelumnya mempersalahkan Alex Wijaya dan putrinya Ng Meilani diduga melakukan serangkaian tindak pidana penipuan dan penggelapan. Mereka menawarkan keuntungan menggiurkan yang tidak kurang dari 2 persen setiap bulan jika saksi korban Netty Malini berinvestasi di PT Innovack.

Tergoda untung besar, Netty Malini langsung menginvestasikan uangnya pertama Rp10 miliar. Kemudian disusul lagi Rp12 miliar, sehingga totalnya menjadi Rp22 miliar. Namun,uang itu raib seluruhnya. Terdakwa Alex Wijaya menunjukkan putusan pailit PN Surabaya. Sehingga dirinya seolah bebas dari utang-utangnya puluhan miliar tersebut ditambah bunga-bunganya.

Sementara itu, pihak penasihat hukum kedua terdakwa belum dapat dikonfirmasi.(tim)

BACA JUGA  Menteri Nusron Wahid Temui Jaksa Agung Bahas Mafia Tanah

Tinggalkan Balasan