JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Rencana pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada 2 Januari 2026 mendapatkan respons positif dari kalangan akademisi. Pembaruan regulasi ini dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat sistem peradilan pidana nasional agar lebih adil dan berimbang.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Riau (UNRI), Prof. Dr. Erdianto Effendi, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa KUHAP baru merupakan produk hukum yang disusun secara matang dan relevan dengan kebutuhan perkembangan hukum saat ini. Menurutnya, penyusunan KUHAP melibatkan para ahli hukum acara pidana dan telah melalui proses kajian serta peninjauan dari berbagai pihak.
“KUHAP baru merupakan KUHAP yang bagus karena dirancang secara akademik dan telah direview secara luas,” ujarnya, Selasa (16/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa pembaruan KUHAP menunjukkan respons terhadap dinamika sosial dan hukum, termasuk meningkatnya tuntutan perlindungan hak asasi manusia. Substansi aturan dinilai lebih adaptif serta memberikan ruang perlindungan yang lebih kuat bagi masyarakat yang berhadapan dengan hukum.
Salah satu aspek yang disorot adalah penguatan perlindungan bagi kelompok rentan, seperti perempuan dan anak. KUHAP baru menempatkan perspektif HAM sebagai landasan dalam setiap tahapan proses hukum, sehingga penegakan hukum tidak semata-mata bersifat prosedural, tetapi juga menitikberatkan pada keadilan substantif.
Selain itu, pengaturan mengenai bantuan hukum dan jasa hukum juga diperkuat. Peran advokat ditegaskan secara lebih jelas dalam mendampingi tersangka maupun terdakwa, termasuk kewajiban pemberian bantuan hukum pada jenis tindak pidana tertentu. Ketentuan ini dipandang penting untuk menjamin hak atas pembelaan hukum yang setara.
Dalam konteks kewenangan aparat penegak hukum, KUHAP baru memberikan batasan yang lebih tegas bagi penyidik, penuntut umum, dan hakim. Prof. Erdianto menegaskan bahwa hukum acara pidana sejatinya berfungsi sebagai instrumen pembatas kekuasaan negara. Kewenangan penyidik tetap diakui, namun disertai dengan limitasi yang jelas dan mekanisme pengawasan, termasuk melalui perluasan praperadilan.
KUHAP baru juga mengatur lebih rinci mengenai upaya paksa. Meski terdapat perluasan bentuk upaya paksa seperti pemblokiran dan penyadapan, setiap kewenangan tersebut disertai pengaturan dan batasan yang ketat guna mencegah penyalahgunaan wewenang serta menjaga hak-hak warga negara.
Aspek pembuktian turut mendapatkan perhatian, khususnya penguatan posisi keterangan ahli dalam perkara-perkara yang membutuhkan keahlian tertentu. Hal ini diharapkan dapat mendukung proses pembuktian yang lebih objektif dan akurat.
Menutup keterangannya, Prof. Erdianto berharap KUHAP baru mampu menjadi instrumen hukum yang efektif dalam melindungi hak asasi manusia sekaligus mewujudkan tujuan utama hukum acara pidana.
“KUHAP ini diharapkan mampu melindungi HAM warga negara dan mewujudkan tujuan hukum acara pidana, yaitu mencari kebenaran materiil serta menghadirkan keadilan yang dirasakan oleh masyarakat,” pungkasnya.(PR/04)










