Bali  

Aksi Nekat Berujung Deportasi, WNA Belgia Dideportasi dari Bali

Aksi Nekat Berujung Deportasi, WNA Belgia Dideportasi dari Bali
Petugas Imigrasi Ngurah Rai mengawal ketat proses deportasi WNA asal Belgia berinisial SD (31) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Kamis (2/4/2026). (Foto: Dok. Kanim Ngurah Rai)

BADUNG-BALI|SUDUTPANDANG.ID – Aksi nekat seorang warga negara asing (WNA) asal Belgia berinisial SD (31) yang melompat dari tebing ke laut menggunakan sepeda motor di Pantai Balangan, Bali, berujung pada deportasi. Kantor Imigrasi Ngurah Rai resmi memulangkan SD ke negara asalnya pada Kamis (2/4/2026).

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, mengatakan, tindakan deportasi dilakukan setelah SD terbukti melanggar ketentuan keimigrasian. Aksi berbahaya yang dilakukan WNA Belgia itu dinilai dapat mengancam keamanan dan ketertiban umum.

“Selain sanksi deportasi, kami juga telah mengajukan yang bersangkutan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan,” ujar Bugie Kurniawan dalam keterangan pers, Jumat (3/4/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi tersebut dilakukan sekitar 23 atau 24 Maret 2026. SD mengaku melakukan aksi ekstrem itu karena hobi.

BACA JUGA  Imigrasi Terbitkan Visa Diaspora, Silmy Karim: Dukung Ekonomi Indonesia

Aksinya direkam menggunakan kamera aksi oleh rekannya, seorang WNA asal Austria, lalu diunggah ke akun media sosial miliknya hingga viral.

Namun, aksi tersebut memicu persoalan lain. Sepeda motor yang digunakan diketahui merupakan kendaraan sewaan dari Putu Rental Bike Bali dan mengalami kerusakan parah.

Saat dimintai pertanggungjawaban, SD sempat menolak mengganti rugi dengan alasan tidak mampu membayar.

Ketika dipanggil untuk memberikan klarifikasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai, WNA Belgia itu justru melarikan diri.

Pada 25 Maret 2026, ia diketahui menuju Sorong, Papua Barat. Pelariannya berlanjut pada 30 Maret 2026 saat mencoba keluar dari Indonesia melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar dengan tujuan Kuala Lumpur, Malaysia.

BACA JUGA  Pangkas Antrean, Imigrasi Denpasar Lakukan Pemeriksaan di Atas Kapal Pesiar

Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan petugas Imigrasi yang mendeteksi pergerakan SD saat berada di area transit.

Ia kemudian diamankan dan dibawa kembali ke Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah proses pemeriksaan, SD akhirnya menyelesaikan kewajibannya dengan membayar ganti rugi kepada pihak penyedia jasa rental sepeda motor.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menyatakan penindakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya di kawasan pariwisata Bali.

“Ini menjadi pesan tegas bahwa setiap pelanggaran akan ditindak sesuai aturan. Kami mengimbau seluruh WNA yang berada di Bali untuk mematuhi hukum yang berlaku,” kata Felucia.

BACA JUGA  Kakanwil Kemenkumham Bali: Imigrasi Baru untuk Indonesia Semakin Maju

Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas WNA yang meresahkan atau melanggar aturan. Partisipasi publik dinilai penting guna menjaga Bali tetap aman, nyaman, dan kondusif bagi wisatawan.(One/01)