JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Seorang pria berinisial MR, yang diketahui pernah bermain dalam sejumlah sinetron, kini tengah menghadapi masalah hukum serius. MR ditangkap oleh tim dari Polsek Cempaka Putih atas dugaan pemerasan terhadap mantan kekasihnya yang juga seorang pria.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (5/6) di daerah Harjamukti, Depok, Jawa Barat, setelah adanya laporan dari korban. Dari hasil penyelidikan, polisi mengonfirmasi bahwa pelaku menggunakan foto dan video syur untuk mengancam korban demi mendapatkan uang.
Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, membenarkan bahwa pelaku dan korban menjalin hubungan asmara sesama jenis selama sekitar dua bulan setelah berkenalan melalui media sosial.
“Iya, pelaku dikenal publik sebagai seorang artis sinetron. Berdasarkan keterangan korban, mereka menjalin relasi pribadi, lalu pelaku mengancam akan menyebar konten intim jika tak diberi uang,” ungkap Kompol Pengky, Selasa (2/7/2025).
Total uang yang diminta MR kepada korban mencapai Rp20 juta, dilakukan baik melalui transfer bank maupun pembayaran tunai.
Saat ini MR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian. Ia dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Tidak hanya itu, penyidik juga tengah menyelidiki kemungkinan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta UU Pornografi.
“Kami masih mendalami soal penyebaran konten digital yang bersifat pornografi. Bila terbukti, akan ada tambahan pasal dari UU ITE dan UU Pornografi,” jelas Pengky lebih lanjut.
Kasus ini menyoroti tren mengkhawatirkan terkait pemerasan berbasis media sosial dan penyalahgunaan konten pribadi. Meskipun melibatkan figur publik, kasus semacam ini bisa terjadi pada siapa pun yang kurang waspada dalam membagikan konten pribadi secara digital.
Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membangun hubungan daring, terutama yang melibatkan pertukaran data atau konten pribadi.(04)