Aktor MR Peras Pacar Sesama Jenis Rp 20 Juta untuk Gaya Hidup

MR
Artis sinetron berinisial MR ditangkap Polsek Cempaka Putih atas dugaan pemerasan pasangan sesama jenisnya. Rabu, 5 Juni 2025. (Foto: HO-Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kasus pemerasan yang melibatkan artis sinetron muda, Muhammad Rayyan Alkadrie alias MR, kembali menjadi sorotan setelah pihak kepolisian mengungkap detail baru mengenai aliran dana yang diperoleh dari korbannya, seorang pria berinisial IMT.

Menurut informasi terbaru dari Polda Metro Jaya, uang yang diperoleh Rayyan Alkadrie melalui dugaan pemerasan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Dari hasil penyelidikan, uang sebesar Rp20,9 juta yang diperoleh pelaku berasal dari serangkaian transfer oleh korban, digunakan untuk mencukupi keperluan pribadi sehari-hari,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (3/7/2025).

Kasus ini bermula dari hubungan dekat antara pelaku dan korban yang terjalin melalui media sosial. Dalam hubungan tersebut, keduanya sempat melakukan hubungan fisik yang direkam dalam enam video intim oleh Rayyan.

BACA JUGA  Kabar Bahagia dari Rizky Billar, Lesti Kejora Lahiran Anak Kedua

Namun, hubungan berubah menjadi konflik ketika MR dilaporkan mulai menunjukkan sikap cemburu, terutama setelah mengetahui korban mulai menjalin relasi dengan pria lain. Rasa cemburu itu kemudian berubah menjadi ancaman penyebaran video asusila, yang membuat korban merasa tertekan.

Setelah beberapa kali memberikan uang baik secara tunai maupun transfer bank, korban akhirnya memberanikan diri untuk melapor ke Polsek Cempaka Putih.

“Korban merasa sudah tidak tahan karena terus diminta uang disertai ancaman. Total kerugian mencapai lebih dari Rp20 juta,” terang Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, Rabu (2/7/2025).

Polisi kemudian melakukan penelusuran dan menangkap MR di kawasan Harjamukti, Depok, beberapa hari setelah laporan diterima.

BACA JUGA  Kejaksaan Lelang Aset Korupsi Ir. Udar Pristono Condotel di Bali

Rayyan Alkadrie telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pemerasan. Ia dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, yang memiliki ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. Selain itu, polisi juga tengah mempertimbangkan penggunaan UU ITE dan UU Pornografi karena melibatkan penyebaran konten dewasa yang terekam dalam video.

“Kami masih mendalami potensi pelanggaran lain, termasuk pasal-pasal dalam UU ITE dan Pornografi,” tambah Pengky.(04)