JAKARTA,SUDUTPANDANG.ID –Kabar mengejutkan datang dari aktor senior Pierre Gruno dilaporkan atas dugaan penganiayaan. Pierre diduga memukul pria berinisial GDS di sebuah bar kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Akibat penganiayaan itu GDS disebut mengalami luka-luka dan dibawa ke rumah sakit
Menanggapi hal tersebut Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy mengatakan, ia menerima laporan tersebut pada 1 Juli 2023
“Benar, ada laporan terhadap PG perihal dugaan penganiayaan terhadap seseorang yang terjadi di bar salah satu hotel di Cilandak Jaksel,” kata Irwandhy kepada awak media, Senin (3/7/2023).
“Laporan tersebut kami terima pada tanggal 1 Juli kemarin,”tambah Irwandhy.
Dia belum membeberkan kronologi peristiwa dugaan penganiayaan tersebut.
“Saat ini sudah dilakukan penyelidikan terkait peristiwa tersebut,” kata Irwandhy.
Diketahui sebelumnya peristiwa dugaan penganiayaan tersebut pada Jumat (30/6/2023). GDS mengaku saat itu ia sedang mengobrol dengan rekannya di salah satu meja bar. Kemudian, Pierre Gruno tiba-tiba menghampirinya, dan langsung memukul Wawan hingga terjatuh
“Terlapor datang langsung berkata, ‘lu kayaknya ngeliat gua sinis banget dari tadi’. Saya bilang, ‘sinis bagaimana?’. Terus enggak lama kemudian, dia maksa, dorong saya dan mukul saya hingga jatuh. Jatuh ya sudah dipukulin terus,” kata GDS.
Teman GDS yang menjadi saksi peristiwa tersebut, Fendy, mengatakan, Pierre terus memukuli meski melihat GDS sudah terjatuh
Fendy belum mengetahui pemicu dari kejadian ini. Namun, dari awal keduanya tidak berinteraksi lantaran duduk di meja terpisah saat berada di bar tersebut
GDS mengalami luka sobek di bagian kepala, bawah mata, hidung sebelah kanan, dan patah tulang hidung
Kondisi ini terbukti dengan hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) yang menyatakan korban menjalani rawat jalan.
“Kemungkinan akan dilakukan operasi terkait patah tulang di hidung,” tuturnya
Adapun laporannya itu sudah tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, dengan sangkaan dugaan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).(04)