Al-Khairiyah Minta Danantara Kaji Ulang Rencana Suntikan Dana Rp 4,93 Triliun kepada KRAS

Al-Khairiyah Minta Danantara Kaji Ulang Rencana Suntikan Dana Rp 4,93 Triliun kepada KRAS
Ketua Umum PB Al-Khairiyah Cilegon Banten, Ali Mujahidin (Foto: Dok.Pribadi)

CILEGON-BANTEN, SUDUTPANDANG.ID –Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Al-Khairiyah, Ali Mujahidin, meminta Danantara mengkaji ulang rencana pencairan suntikan dana sebesar Rp 4,93 triliun kepada PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS).

Dalam siaran pers PB Al-Khairiyah, Jumat (26/12), Ali menilai rencana suntikan dana segar tersebut berpotensi membahayakan kepentingan bangsa dan negara. Hal itu mengingat kultur dan tata kelola di perusahaan baja pelat merah tersebut diduga memiliki rekam jejak yang buruk.

Sebelumnya, manajemen KRAS dalam keterbukaan informasi pada 23 Desember 2025 menyampaikan bahwa perseroan telah menandatangani Perjanjian Pemegang Saham dengan PT Danantara Asset Management (DAM) pada 19 Desember 2025.

Melalui perjanjian tersebut, KRAS akan memperoleh pinjaman senilai Rp 4,93 triliun dari Danantara Asset Management. Dana itu akan digunakan untuk mendukung proses restrukturisasi sebagai bagian dari upaya penyehatan keuangan perseroan dan telah mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), pinjaman tersebut terbagi dalam dua skema. Pertama, pinjaman modal kerja sebesar Rp 4,18 triliun dengan tenor minimal lima tahun. Kedua, pinjaman sebesar Rp 752,80 miliar yang dialokasikan untuk pendanaan program pengunduran diri secara sukarela (golden handshake) serta program penyehatan dana pensiun Krakatau Steel melalui mekanisme lump sum window, dengan tenor minimal enam tahun.

BACA JUGA  Gerakan Humanis Ormas Al Khairiyah Sebuah Keniscayaan

Ali Mujahidin menyampaikan sejumlah alasan agar Danantara mengkaji ulang rencana pencairan dana tersebut. Pertama, adanya dugaan budaya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan KRAS yang dinilai membahayakan kepentingan bangsa dan negara.

Ia juga menyoroti sejumlah kasus terkait kelayakan bisnis KRAS yang dinilainya buruk. Antara lain dugaan skandal korupsi besar seperti proyek blast furnace, zero reformer, dan kasus lainnya yang dinilai telah lama menggerogoti perusahaan.

Kedua, Ali menilai berbagai dugaan kejahatan korporasi perlu diselesaikan terlebih dahulu, seperti proyek rotary kiln di Kalimantan yang mangkrak serta dugaan rekayasa penurunan status PT Krakatau Tirta Industri (KTI) dan PT Krakatau Daya Listrik (KDL).

“Kedua perusahaan tersebut diduga diturunkan statusnya dari anak perusahaan menjadi cucu perusahaan KRAS untuk menghindari kewajiban penyetoran ke kas negara melalui Kementerian Keuangan,” ungkapnya.

Dugaan

PT KTI dan PT KDL juga diduga dijual kepada pihak swasta dengan nilai Rp 3,2 triliun. Hingga saat ini, menurut Ali, persoalan tersebut belum ditangani aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA  Jaksa Agung Makin Gahar, Koruptor BUMN Dipastikan Tak Tidur Nyenyak

Ketiga, lanjutnya, beban pembiayaan terhadap anak dan cucu perusahaan dinilai sangat memberatkan induk usaha KRAS. Selama ini, perusahaan-perusahaan tersebut terkesan terus disubsidi tanpa ekspansi usaha yang jelas dan diduga mengandung praktik monopoli serta persaingan usaha tidak sehat.

Keempat, Ali menyoroti kepemilikan saham KRAS pada perusahaan patungan PT Krakatau Posco. Menurutnya, sejak berdiri hingga saat ini, kinerja perusahaan patungan tersebut diduga tidak pernah dikontrol secara optimal atau sengaja dibiarkan merugi sehingga KRAS tidak memperoleh keuntungan yang semestinya.

Ia juga menyinggung adanya isu “jatah preman” (japrem) bagi oknum petinggi KRAS, sebagaimana pernah disampaikan oleh salah satu mantan direktur PT Krakatau Posco.

Terkait rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran dan dugaan penghapusan komisaris lokal, Ali menilai langkah tersebut diduga hanya upaya mencari simpati atau playing victim.

“Kami menduga rencana PHK besar-besaran dan peniadaan komisaris lokal hanyalah upaya playing victim untuk mencari pihak yang disalahkan atas kebangkrutan KRAS,” kata Ali.

Menurutnya, pihak-pihak yang selama ini diduga menggerogoti perusahaan bukanlah komisaris lokal maupun ratusan pekerja yang akan terkena PHK, melainkan oknum pejabat penting di lingkungan KRAS.

“Kesimpulan kami, Danantara perlu mengkaji ulang rencana pencairan dana segar Rp 4,93 triliun kepada KRAS. Jangan pula KRAS menjadikan rencana PHK ratusan buruh, karyawan, atau komisaris lokal sebagai alasan untuk playing victim,” pungkasnya.

BACA JUGA  Dishub DKI Analisis Pergerakan Lalu Lintas di Lima Ruas Jalan

KRAS

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada manajemen PT Krakatau Steel (Persero) Tbk maupun PT Danantara Asset Management terkait sejumlah kritik dan masukan yang disampaikan PB Al-Khairiyah tersebut.

PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) mengajukan restrukturisasi keuangan melalui skema pinjaman pemegang saham (shareholder loan) senilai maksimal Rp 4,93 triliun dari PT Danantara Asset Management (Persero). Langkah tersebut disampaikan melalui keterbukaan informasi kepada OJK dan BEI pada Selasa (23/12/2025) dan telah memperoleh persetujuan Badan Pengelola BUMN berdasarkan surat tertanggal 2 Desember 2025.(Aat SS/01)