JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Ketua Harian PP PBSI, Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin, Limpo oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat tiba di Polda Metro Jaya, Alex tidak banyak berkata. Dia memilih langsung memasuki ruang pemeriksaan.
“Nanti ya, nanti,” kata Alex di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (3/11).
Alex sendiri pada panggilan pertama mangkir dengan alasan ksehatan. Dalam perkara ini, Alex akan dicecar mengenai penyediaan safe house untuk Ketua KPK Alex Tirta di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10). Penyidik juga elah memeriksa 6 saksi dalam perkara ini.
“Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan statusnya penyelidkan ke tahap penyidkkan,” kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/10).
Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP.
“Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka,” jelasnya.(03/JP)