“Uji materiil di MK diperlukan agar penegakan hukum antikorupsi tidak kehilangan ketegasan dan kejelasan.”
JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Praktisi hukum Alexius Tantrajaya menilai kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lagi menampilkan tersangka dugaan korupsi kepada publik perlu mendapatkan kejelasan hukum. Menurutnya, ketentuan tersebut seharusnya diuji secara konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Pandangan terkait kebijakan KPK tersebut disampaikan Alexius Tantrajaya melalui keterangan tertulis pada Minggu (18/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa kebijakan KPK tersebut dilatarbelakangi upaya lembaga antirasuah untuk mematuhi ketentuan KUHAP), khususnya Pasal 91 UU Nomor 20 Tahun 2025.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah. Atas dasar itu, KPK memilih untuk tidak lagi menampilkan tersangka dugaan korupsi secara visual kepada publik.
Namun, Alexius berpendapat bahwa ketentuan tersebut masih membuka ruang penafsiran, terutama terkait apakah larangan menimbulkan praduga bersalah juga mencakup publikasi visual terhadap tersangka kasus korupsi.
Oleh karena itu, ia mendorong para pegiat antikorupsi untuk mengajukan uji materiil terhadap Pasal 91 UU Nomor 20 Tahun 2025 ke MK.
“Uji materiil diperlukan agar ada kejelasan bahwa ketentuan tersebut tidak serta-merta melarang publikasi visual terhadap tersangka tindak pidana korupsi,” ujar Alexius.
Ia menegaskan bahwa tindak pidana korupsi merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang memerlukan penanganan khusus, berbeda dengan kejahatan pada umumnya.
Menurutnya, korupsi menimbulkan dampak luas karena merusak tatanan ekonomi, sosial, dan politik, serta mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Praktik korupsi kerap dilakukan secara terorganisasi dan sistemik oleh pelaku yang memanfaatkan kedudukan jabatan dan kekuasaan. Akibatnya, hak-hak dasar masyarakat untuk mencapai kehidupan yang sejahtera turut terampas,” ungkap advokat senior itu.
Harus Tegas
Untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, akuntabel, profesional, dan berintegritas, Alexius menilai negara harus bersikap tegas terhadap para pelaku korupsi.
Ia menyebutkan bahwa penegakan hukum dapat disertai dengan pemberian hukuman berat, termasuk pidana maksimal sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, ia menekankan pentingnya perampasan aset hasil tindak pidana korupsi sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Dalam konteks tersebut, Alexius berpandangan transparansi penanganan perkara korupsi oleh KPK, termasuk melalui publikasi terhadap pelakunya, merupakan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
“Transparansi penanganan perkara korupsi sudah menjadi hak publik. Masyarakat berhak mengetahui siapa pelaku yang diduga merugikan keuangan negara,” pungkasnya.(01)









