Hemmen

Kejagung Tetapkan Direktur Operasi II PT Waskita Karya Tersangka Korupsi

Kejagung Tetapkan Direktur Operasi II PT Waskita Karya Tersangka Korupsi
Kejagung Tetapkan Direktur Operasi II PT Waskita Karya Tersangka Korupsi

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2018 hingga saat ini Bambang Rianto sebagai tersangka korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank, Senin (5/12).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan penyidik telah meningkatkan status penyidikan umum ke penyidikan khusus kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk dengan menetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Tersangka saudara BR saat ini menjabat sebagai Direktur Operasional II PT Waskita Karya peripde 2018 sampai dengan sekarang,” kata Kuntadi.

BACA JUGA  Kasus Pencurian dan Penganiayaan Dihentikan Lewat Mekanisme RJ

Kuntadi menjelaskan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka adalah menyetujui pencairan dana “Supply Chain Financing” (SCF) dengan dokumen pendukung palsu.

“Guna menutupi perbuatannya, dengan dalih seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran utang vendor yang belakangan kegiatan tersebut kami ketahui fiktif sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” katanya.

Penyidik mentersangkakan Bambang Rianto melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA  Polisi Ringkus Penyebar Video Dewasa Mirip Rebecca Klopper

Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap Bambang Rianto, selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Terhitung sejak 05 Desember 2022 sampai dengan 24 Desember 2022,” kata Kuntadi. (05)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan