DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Polresta Denpasar bersama instansi terkait menggelar operasi gabungan dalam rangka penerapan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19, Sabtu (10/7/2021).
Patroli gabungan di wilayah Kota Denpasar yang diikuti oleh Forkopimda Denpasar dimulai pukul 10.20 Wita.
Kegiatan tersebut menyasar masyarakat umum yang tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes). Kemudian tempat makan, angkringan, restauran, mini market, mall, swalayan, pertokoan dan tempat usaha keramaian lainnya. Hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021.
Patroli ini mengambil rute Jalan Gunung Agung – Jalan Setia Budi – Jalan Sutomo – Jalan Gajah Mada – Jalan Sutoyo ( lokasi Tiara Dewata) – Jalan Sudirman – Jalan Cok Tresna – Jalan Moh Yamin – Jalan Raya Puputan – Jalan Dewi Sartika – Jalan Teuku Umar ( Level 21 ) – Teuku Umar Barat – Jalan Mahendradatta – Jl. Gunung Agung, kemudian kembali ke Mapolresta Denpasar.
Tempat usaha yang diberikan imbauan yaitu Apotek Adhi Guna Tiara Dewata Jl. Sutoyo Denpasar.
Grapari Renon Jl. Raya Puputan, Renon Denpasar dan Level 21 Mall Jl. Teuku Umar.
Petugas memberikan imbauan dan teguran dengan pengeras suara terkait pelaksanaan PPKM Darurat
dalam operasional agar selalu menerapkan 50 % WFO dengan prokes ketat.
Selain itu, diminta membatasi jumlah pengunjung hanya 50% dan melampirkan absensi karyawan yang bekerja. Apabila tidak dilaksanakan, akan segera ditindaklanjuti dan dilakukan tindakan tegas bahkan sampai penyegelan dan pencabutan izin usaha.(one)