Hemmen
Bali  

Sikat Narkoba! Polresta Denpasar Amankan 18 Kg Sabu dan 984 Butir Ekstasi

Polresta Denpasar
Kapolresta Denpasar Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasat Narkoba Resnarkoba Kompol Losa Lusiano Araujo, saat konferensi pers, Selasa (22/2/2022)/Foto:ist

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Tim Khusus Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengamankan 18 kg barang terlarang berupa sabu dari dua orang pelaku asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang ditangkap polisi pada Sabtu (19/2/22) sekitar pukul 16.00 Wita.

Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kasat Narkoba Resnarkoba Kompol Losa Lusiano Araujo, kepada awak media Selasa (22/2) siang mengatakan, jajaran Satresnarkoba mengamankan dua pelaku tersebut berinisial AR (30) dan MA (24) di TKP areal parkir Cyloam residence Jl. Merdeka Raya Kuta, Badung.

“Pada Sabtu, 19 Februari 2022, Satresnarkoba berhasil mengamankan dua pelaku narkoba jaringan nasional yang mengedarkan di Bali dengan jumlah barang bukti fantastis yang diamankan berupa sabu seberat 18 kilogram yang dikemas dalam 128 paket dan ditemukan juga kurang lebih 984 butir ekstasi,” ungkapnya.

Bambang menjelaskan, tim khusus yang dipimpin Kasat Resnarkoba di TKP awalnya menemukan 1 kg sabu yang disimpan dalam tas. Selanjutnya dilakukan pengembangan di TKP kedua, di gudang tepatnya rumah kos kedua pelaku Jalan Glogor Carik Gang Jambu, Br. Gelogor Carik Densel.

“Di sana polisi menemukan 17 kg sabu dan 984 butir ekstasi yang sudah dipaket serta siap edar,” ujar mantan Kapolres Sukoharjo ini.

Dalam hal ini, lanjutnya, Korps Bhayangkara berhasil menyelamatkan kurang lebih 35.000 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

Narkoba
AR (30) dan MA (24), pelaku yang diamankan di Mapolresta Denpasar/Foto:istimewa

“Saat ini tersangka tengah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, sedangkan pasal yang dikenakan pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tegas Bambang, yang pernah menjabat Kabagada Rolog Polda Metro Jaya.

Ia menambahkan, menurut keterangan kedua pelaku barang haram berupa sabu dan ekstasi yang diamankan dari mereka didapatkan dari seseorang yang mereka kenal bernama Mawar. Didapat dengan cara mengambil di hotel daerah Kuta.

“Kedua pelaku dijanjikan upah sebesar Rp65 juta jika barang habis, dan saat ini kami lakukan pendalaman atas keterangan kedua pelaku,” jelasnya.(One)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan