Hukum  

ANA, DPO Polres Metro Jakarta Utara Ditangkap Tipideksus Bareskrim Polri

Tersangka ANA/net

Jakarta, SudutPandang.id – Abdulah Nizar Assegaf alias ANA, tersangka kasus dugaan penipuan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Metro Jakarta Utara, berhasil ditangkap dan dijebloskan dalam penjara.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, ANA ditangkap di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (3/12/2020).

Namun, penangkapan ANA itu bukan soal kasus penipuan dengan saksi korban Deepak Rupo Chugani yang ditangani Polres Metro Jakarta Utara, melainkan perkara yang berbeda.

ANA diringkus oleh penyidik Tipideksus Unit 3 TPPU Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemalsuan, penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan saksi korban Pradip.

Berdasarkan informasi, tersangka ANA terlibat dalam kasus dugaan pembebasan tanah seluas 120 hektare di Babelan Kabupaten Bekasi. ANA yang pernah menjalani hukuman terkait kasus dugaaan penipuan di Rutan Madaeng ini, menjanjikan tanah seluas 120 hektar kepada saksi korban.

BACA JUGA  Kejagung Terima Tiga SPDP Kasus Ginjal Akut Libatkan Farmasi

Namun tanah yang dijanjikan tidak diserahkan kepada saksi korban Pradip. Dalam kasus ini, saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp106 miliar.

“Tersangka ANA dibekuk aparat Tipideksus Bareskrim Polri. Saya belum dapat informasi apakah itu hasil kerja sama aparat Polres Jakarta Utara atau sepenuhnya dikerjakan Tim Tipideksus, belum bisa dipastikan,” kata Hartono Tanuwidjaja, Penasihat Hukum Deepak Rupo Chugani, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/12/2020).

Hartono juga mengaku belum mengetahui apakah perkara yang menjerat ANA akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara.

“Masih harus diikuti bagaimana perkembangan selanjutnya,” tutur Advokat senior yang mengadakan sayembara berhadiah bagi yang dapat mengetahui keberadaan ANA.

BACA JUGA  Polres Badung Turunkan 70 Personel Amankan Pelantikan Perbekel

Humas Polres Jakarta Utara, HM Sungkono belum dapat dikonfirmasi soal penangkapan ANA Tipideksus Bareskrim Polri.

Sementara itu, Kejari Jakarta Utara sebelumnya menyatakan berkas perkara ANA telah lengkap dan siap disidangkan (P21). Hal ini berdasarkan berkas perkara No:B-959/M 1.11/Epp.1/07/2019 tanggal 31 Juli 2019 yang ditandatangani Kasi Pidum Kejari Jakarta Utara, Satria Irawan.

Ia mengatakan, pihaknya akan menerima tersangka ANA beserta barang bukti apabila penyidik Polres Jakarta Utara menyerahkannya.

“Kami akan terima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polri untuk segera dilimpahkan kemudian disidangkan di PN Jakarta Utara,” ujarnya.(tim)

Tinggalkan Balasan