DEPOK, SUDUTPANDANG.ID – Sesuai dengan Inmendagri No 47 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Jawa-Bali. Anak usia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan masuk ke mal di Kota Depok
Syaratnya, harus ada pendamping yang ikut dan sudah tervaksin minimal satu kali. Pendamping juga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi ketika masuk mal.
“Anak di bawah 12 tahun ke bawah dengan pendamping orang tua untuk masuk mal. Tentu kami akan merujuk ke Inmendagri karena itu pedoman kita di daerah melaksanakan prokes. Jadi nanti dengan orangtuanya, didampingi. Orangtuanya kan jelas pasti (dengan) Peduli Lindungi, diskrining, nanti anak-anak bisa masuk,” kata jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, Selasa (5/10/2021).
Protokol kesehatan wajib ditaati pengunjung saat dalam mal. Satgas akan melakukan pengawasan rutin ke dalam mal untuk melihat kondisi.
“Tentu kami akan sidak, Satpol PP juga tiap hari mobile ke mal, kami juga akan ambil tindakan untuk monitoring terhadap kegiatan ini di pusat perbelanjaan karena anak-anak itu rentan. Tapi untuk permainan anak kan belum diperkenankan,” katanya.
Kebijakan tersebut memberi angin segar bagi pelaku usaha dan pengelola mal. Marcom Manager Margo City, Reza Ardiananda, mengatakan sangat apresiasi dengan diperbolehkannya anak usia di bawah 12 tahun masuk mal. Dipastikan, manajemen malnya menerapkan prokes ketat. Kendati demikian, masih ada ganjalan karena area bermain anak hingga kini belum bisa dibuka.
“Kita akan jaga prokes di dalam mal ketika semua pengunjung sudah ada. Anak-anak ketika masuk harus didampingi orang tua yang sudah divaksin minimal sekali, penunjukannya melalui aplikasi Peduli Lindungi,” katanya.
Ketua Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Kota Depok Sutikno Pariyoto menuturkan, pusat perbelanjaan di Kota Depok akan menerapkan prokes dengan benar dan ketat. Pelaku usaha kata dia tentu sangat gembira dengan adanya kebijakan tersebut karena diharapkan meningkatkan kembali roda perekonomian.
“Alhamdulillah sudah bisa dan diperbolehkan anak usia di bawah 12 tahun masuk mal. Kami pastikan penerapan prokes yang ketat demi keamanan dan kenyamanan bersama,” katanya yang juga Mal Director Depok Town Square (Detos) itu.
Menurutnya, dampak dilarangnya anak usia di bawah 12 tahun masuk mal sangatlah besar. Karena kebanyakan keluarga menjadi enggan masuk mal lantaran tidak dapat membawa seluruh anggota keluarga.
“Kalau sekarang jadi keluarga bisa masuk semua. Semoga ekonomi dapat bergerak kembali seperti semula dan dapat membantu para pelaku usahanya menjual produk-produknya,” pungkasnya.(red)