Ancaman Penembakan Capres Anies, Komisi III DPR: Polri Harus Cepat Usut

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. FOTO: dpr.go.id

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Terkait adanya ancaman penembakan kepada calon presiden (capres) nomor urut 1 dari Koalisi Perubahan, Anies R Baswedan, pimpinan Komisi III DPR-RI meminta pihak Polri harus cepat mengusutnya karena hal itu adalah masalah sangat serius.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni dalam keterangan di Jakarta, Jumat (12/1/2024) meminta polisi harus memastikan keamanan para capres dan cawapres, khususnya pada masa kampanye yang mulai memanas seperti saat ini.

Kemenkumham Bali

“Saya minta pihak kepolisian dengan cepat mengusut ancaman ini karena ini ngeri sekali. Faktanya kita lihat insiden penembakan terhadap pemimpin negara itu bisa benar-benar terjadi, seperti di Jepang dan Amerika Serikat,” katanya menegaskan.

Anies Baswedan mendapat ancaman penembakan oleh “warganet” saat sedang siaran langsung di aplikasi TikTok.

BACA JUGA  Prihatin dengan Korban Perang, Metallica Sumbang Rp 7,1 Miliar untuk Pengungsi Ukraina

Akun medsos Instagram @rifanariansyah, yang diindikasi sebagai pengancam, kini tidak bisa ditemukan lantaran diduga dihapus oleh penggunanya.

Selaku mitra kerja Polri, Sahroni juga meminta agar kepolisian menyisir segala bentuk ancaman dan provokasi kepada setiap capres-cawapres di dunia maya.

Ia menyatakan jika dibiarkan, hal itu akan dapat merusak dan memperkeruh suasana menjelang hari pemilihan.

“Jadi, yang bernada ancaman dan provokasi serius terhadap capres-cawapres di medsos agar segera ditindak satu per satu karena ini sudah membahayakan nyawa para pasangan calon. Kalau sekadar kritik pedas, ada sedikit hujat-menghujat, dibuat meme atau yang lainnya, itu masih sangat kita bisa pahami sebagai bagian dari demokrasi, apalagi ini memang sedang momentum pemilu. Tapi, kalau sudah mengancam, ini harus benar-benar diusut,” katanya menegaskan.

BACA JUGA  Wakapolsek Mengwi Ajak Anggota Giat Sabtu Bersih

Ia berharap ketegasan dari Polri itu dapat membawa suasana lebih kondusif menjelang hari pemilihan pada 14 Februari 2024. Untuk itu, aparat penegak hukum, khususnya Polri, harus membantu untuk mewujudkannya.

“Harus saling jaga, saling menahan diri, dan bersuaralah dalam batasan yang ada. Agar situasi dan kondisi menjelang hari pemilihan bisa kita pastikan kondusif,” kata Ahmad Sahroni.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 13 November 2023 menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.

BACA JUGA  Kunjungi IKN, Kasad Yakinkan Penyiapan Infrastruktur TNI AD Berjalan Sesuai Rencana

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. (02/Ant)