JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa jabatan pengurus rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) menjadi lima tahun.
Aturan perpanjangan masa jabatan pengurus RT dan RW tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga tepatnya Pasal 28.
“Masa jabatan pengurus RT atau pengurus RW selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan Lurah,” demikian isi Pergub Anies.
Pergub baru itu ditandatangani Anies pada 28 April 2022. Pergub baru ini merevisi Pergub 171 Tahun 2016 yang diteken eks Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dalam Pergub era Ahok, masa jabatan pengurus RT/RT hanya 3 tahun.
“Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku Peraturan Gubernur Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis Pergub Anies.
Dalam pergub ini diatur juga soal pengurus RT/RW hanya bisa menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut atau tidak berturut. Adapun penetapan dua kali masa jabatan secara berturut atau tidak berturut terhitung sejak terpilihnya pengurus RT/RW berdasarkan Pergub 22 Tahun 2022.
Wagub DKI Ahmad Riza Patria menyebut perpanjangan masa jabatan itu keinginan dari warga Jakarta.
“Itu memang keinginan dari warga dari RT sendiri yang baik ya,” kata Ariza di Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (20/5/2022).
Ariza mengatakan Pemprov DKI selalu mendukung kebijakan sesuai aturan yang berlaku. Kebijakan tersebut juga sesuai dengan harapan masyarakat.
‘Prinsipnya kalau kami ini selalu mendukung kebijakan sesuai dengan aturan dan ketentuan sesuai dengan harapan masyarakat,” ujarnya.(heruli)