“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polres Jembrana. Hal ini merupakan bentuk sinergi yang baik antara Pori dan Bea Cukai.”
DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Bea Cukai Denpasar menindaklanjuti proses hukum ribuan batang rokok Ilegal yang diamankan Polres Jembrana beberapa waktu lalu.
Penyerahan barang bukti sebanyak 1.760.000 batang rokok ilegal berbagai merek beserta pelaku dari Polres Jembrana berlangsung pada Sabtu (3/8/2024) lalu.
Sebelumnya, Kamis (1/8/2024, Polres Jembrana berhasil mengamankan rokok tanpa pita cukai bersama terduga pelaku.
Hal ini berawal dari informasi adanya aktivitas bongkar muat yang mencurigakan di Desa Cupel, Kecamatan Negara, Jembrana.
Berdasarkan hasil penyelidikan tim Satreskrim Polres Jembrana menemukan kegiatan bongkar muat rokok ilegal tanpa pita cukai yang dilakukan oleh seorang pria berinisial H. Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan oleh petugas Polres Jembrana untuk selanjutnya diserahkan ke Bea Cukai Denpasar.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP A Denpasar, Puguh Wiyatno mengpresiasi dan menyampaikan penghargaan kepada Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto beserta seluruh jajaran.
“Pada hari Sabtu, 3 Agustus 2024, kami menerima penyerahan barang bukti rokok tanpa pita cukai beserta pelaku. Kami mengucapkan terima kasih kepada Polres Jembrana. Hal ini merupakan bentuk sinergi yang baik antara Pori dan Bea Cukai. Juga merupakan penekanan pernyataan sikap bahwa pemberantasan rokok ilegal merupakan komitmen semua pihak,” ucap Puguh.
Puguh menerangkan, setelah dilakukan penelitian dan pencacahan, diketahui total jumlah rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai yang dicegah adalah sebanyak 1.760.000 batang. Rokok berbagai merek dari jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan total nilai cukai sebesar Rp1.331.200.000,- (satu milyar tiga ratus tiga puluh satu juta dua ratus ribu rupiah).
Adapun perkiraan nilai kerugian negara adalah sebesar Rp1.707.968.000,- (satu milyar tujuh ratus tujuh juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah).
“Selain barang bukti, juga turut diamankan seorang pria berinisial H, berusia 26 tahun, berasal dari Kecamatan Jembrana. Diketahui pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai wiraswasta, merupakan pemilik jutaan rokok tanpa pita cukai tersebut,” ungkapnya.
Pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 54 UY No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” papar Puguh menyampaikan isi Pasal 54 UY No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai.(One/01)