SUDUTPANDANG.ID – Pemerintah Amerika Serikat (AS) memberlakukan pembatasan masuk penuh terhadap warga beberapa negara, termasuk Burkina Faso, Mali, Niger, Sudan Selatan, Suriah, Laos, dan Sierra Leone, serta pemegang dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh Otoritas Palestina. Pernyataan ini disampaikan Gedung Putih, Selasa (16/12).
Menurut Gedung Putih, Presiden Donald J. Trump menambahkan pembatasan penuh dan pembatasan masuk terhadap lima negara berdasarkan analisis terbaru, yaitu Burkina Faso, Mali, Niger, Sudan Selatan, dan Suriah, serta individu yang memegang dokumen perjalanan dari Otoritas Palestina.
Selain itu, sebuah proklamasi baru yang ditandatangani Presiden Trump menetapkan pembatasan masuk penuh terhadap Laos dan Sierra Leone. Sebelumnya, kedua negara tersebut hanya dikenai pembatasan masuk sebagian.
Gedung Putih juga mengumumkan pencabutan larangan visa nonimigran bagi warga Turkmenistan, dengan alasan adanya keterlibatan konstruktif negara tersebut dengan Washington serta kemajuan signifikan sejak proklamasi sebelumnya. Namun, penangguhan masuk bagi warga Turkmenistan sebagai imigran masih tetap diberlakukan.
Kebijakan ini menegaskan langkah AS dalam menyesuaikan aturan imigrasi dan keamanan perbatasan berdasarkan evaluasi terbaru terhadap risiko dan kerja sama internasional.(01/Sputnik-OANA)

