JAKARTA, SUDUTPANDANDANG.ID – Kabar baik datang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara untuk para korban penipuan investasi bodong Robot Trading ‘Fin888’. Pasalnya, aset sitaan hasil kejahatan senilai Rp1,2 miliar akan dikembalikan dalam waktu dekat.
“Kami bukan hanya mengawal pengembalian aset sitaan melalui Paguyuban Korban Fin888, namun akan terus menindaklanjuti proses hukum terhadap para pelaku lainnya, kawal terus sampai tuntas,” ujar Oktavianus Setiawan, kuasa hukum korban ‘Fin888’ dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (25/2/2024).
Oktavianus mengungkapkan, pihaknya telah menghadiri undangan Kejari Jakarta Utara terkait proses pengembalian hasil sitaan perkara tersebut pada Rabu (21/2/2024).
“Kami sudah bertemu dengan pihak Kejari Jakarta Utara dan undangan tersebut menjadi babak baru sekaligus kabar baik bagi klien kami. Pengembalian akan dilakukan satu pintu melalui Paguyuban Korban Fin888 dalam waktu dekat,” kata Oktavianus yang dikenal publik pengacara spesialis investasi bodong.
Ia mengimbau kepada para korban Fin888 untuk tidak menilai nominalnya yang akan dikembalikan sekitar Rp1,3 miliar.
Menurutnya, pengembalian tersebut telah menambah daftar bahwa uang hasil kejahatan kasus investasi bodong dapat dikembalikan kepada korban.
“Pasca pengembalian kasus penipuan robot trading Fahrenheit di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang saya tangani, Puji Tuhan kasus serupa juga telah mulai dikembalikan kepada korban, bukan disita untuk negara, seperti kasus Fin888 yang disidangkan di Pengadilan Jakarta Utara,” ucapnya.
Ia berharap proses pengembalian bisa berjalan lancar dan semua korban menerima haknya. Dan tentunya nilainya akan bertambah bila pelaku lainnya dapat juga diproses secara hukum.
Oktavianus juga mengingatkan kepada para terduga lainnya bahwa semuanya belum berakhir. Menurutnya, dalam kasus Fin888 masih menyisakan sejumlah nama yang harus diproses hukum. Antara lain Suryani Dewi Juwono, Edi Maryanto, Beni Juharto, dan Cahyadi Raharja. Kemudian dua DPO, Samgo di Singapura dan Marno.
“Ingat, ini semua belum selesai, ini baru pembuka. Kalian belum bisa tidur nyenyak, karena sampai ke ujung neraka pun akan kami kejar,” tegas advokat muda lulusan FH Atma Jaya Yogyakarta itu.
Dalam perkara ini, Majelis Hakim pimpinan Yuli Effendi menjatuhkan hukuman terhadap Peterfi Sufandri dan Carry Chandra selama dua tahun penjara. Putusan tersebut dibacakan di PN Jakarta Utara pada Selasa (5/12/2023) lalu.
Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar UU ITE dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Khusus Peterfi Sufandri, ditambah dua bulan dengan denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara.(tim)