Hemmen
Hukum  

Sidang Gugatan ke Ombudsman, OC Kaligis Hadirkan Saksi Ahli Peraih Rekor MURI

Advokat senior Prof OC Kaligis bersama Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi, SH, MH, usai sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/5/2022)/Foto: istimewa

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Ombudsman merupakan lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Dalam menjalankan kewenangannya, Ombudsman dilarang mencampuri kebebasan Hakim dalam memberikan putusan. Hal ini sesuai Pasal 9 UU No.37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI.

Demikian disampaikan Muhammad Rullyandi, Pakar Hukum Tata Negara, saat menjadi saksi ahli perkara gugatan OC Kaligis melawan Ombudsman RI di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (31/5/2022).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Jika Ombudsman tindakan sudah melampaui kewenangannya, ikut mencampuri urusan pengadilan, itu tindakan yang sudah melampaui kewenangan. Hal ini dapat digugat ke pengadilan karena telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH),” katanya dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Fauziah Harahap.

Peraih rekor MURI sebagai saksi ahli terbanyak dan termuda ini menegaskan, Ombudsman tidak berlindung dalam imunitas yang diatur dalam Pasal 10 UU No.37 Tahun 2008.

OC Kaligis mengapresiasi keterangan yang disampaikan oleh saksi ahli Muhammad Yullyandi.

“Betul sekali, apa yang disampaikan saksi ahli, jika Ombudsman sudah melampaui kewenangannya dapat kita gugat, seperti apa saya lakukan saat ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ombudsman telah mencampuri perkara Novel Baswedan yang seharusnya sudah disidangkan,” ungkap OC Kaligis, usai sidang.

“Saya ini sudah beracara puluhan tahun menangani perkara baik di dalam maupun luar negeri. Lucu jika Ombudsman merasa kebal hukum dan berlindung di Pasal 10,” lanjutnya.

OC Kaligis kembali menegaskan bahwa gugatannya itu untuk meluruskan kekeliruan, kesewenang-wenangan yang tujuannya ingin melindungi Novel Baswedan terkait perkara di Bengkulu.

“Jadi surat rekomendasi Ombudsman terkait perkara Novel Baswedan yang dijadikan referensi pihak Kejaksaan tidak menyidangkan perkara di Pengadilan Negeri Bengkulu, jelas itu bukan kewenangan Ombudsman, itu offside bos, bukan wewenang Ombudsman,” ungkapnya.

“Kejaksaan seharusnya menyidangkan perkara Novel Baswedan, karena perintahnya sudah jelas dalam putusan Praperadilan PN Bengkulu yang sudah inkracht, bukan malah patuh terhadap rekomendasi Ombudsman,” sambung penulis buku”KPK Bukan Malaikat” ini.

Dalam gugatannya, OC Kaligis menggugat Ombudsman RI (Tergugat I), Jaksa Agung (Tergugat II) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu (Tergugat III) di PN Jakarta Selatan.

Hingga saat ini pihak Ombudsman belum memberikan keterangan terkait gugatan yang dilayangkan OC Kaligis.

Ombudsman masih berkukuh dalam mengacu Pasal 10 UU No.37 Tahun 2008 yaitu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, tidak dapat ditangkap, ditahan, diinterogasi, dituntut atau digugat di muka pengadilan.(tim)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan