Pontianak, Sudutpandang.id – Salah satu regulasi terbaru yang ditetapkan oleh pemerintah dan memiliki keterkaitan dengan bidang penanaman modal dan perizinan berusaha adalah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Secara tegas disebutkan bahwa salah satu tujuan dibentuknya UU tersebut adalah untuk melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional. Berorientasi pada kepentingan nasional yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi dengan berpedoman pada haluan ideologi Pancasila.
Demikian disampaikan Asisten Administrasi dan Umum (Asisten III) Sekda Kalbar, Sekundus, saat mewakili Sekda Kalbar A.L Leysandri, membuka acara Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal dan Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha di Provinsi Kalbar Tahun 2021 di Hotel Mercure, Pontianak, Rabu (7/4).
“Saya meminta kepada para pelaku usaha, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk dapat memiliki legalitas usaha dengan memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku,” pinta Asisten III Sekda Kalbar Sekundus.
Menurutnya, melalui berbagai kemudahan yang telah diberikan oleh pemerintah dalam hal penerbitan perizinan berusaha saat ini, semestinya tidak ada lagi alasan bagi pelaku usaha untuk tidak memiliki izin yang telah ditetapkan.
Dirinya juga mengingatkan kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalbar untuk selalu memberikan dan meningatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Patuhi dan Laksanakan semua pedoman dan ketentuan perundang-undangan yang menjadi dasar dalam melaksanakan tugas, serta terus berinovasi dalam meningkatkan iklim investasi di Kalimantan Barat.
“Pemprov Kalbar selalu berupaya untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, dengan mendukung percepatan penanaman modal serta menjamin kepastian hukum bagi para investor guna mendorong dunia usaha dan masyarakat agar berperan aktif dalam penanaman modal, termasuk mendorong agar terciptanya kemitraan antara usaha besar dan usaha mikro, kecil, menengah maupun koperasi,” ujarnya.
Mendukung Upaya Pemerintah Daerah
“Kami meminta kepada setiap pelaku usaha yang menjalankan usaha di Kalbar ini untuk turut mendukung upaya pemerintah daerah ini dengan senantiasa mematuhi segala peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan, serta tidak melakukan hal-hal atau pelanggaran yang berpotensi menimbulkan masalah bagi pemerintah daerah dan masyarakat secara luas atas dasar kepentingan atau keuntungan perusahaan semata,” sambung Sekundus.
Terkait dengan kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini, tentu memahami bahwasannya kebijakan penanaman modal merupakan kebijakan yang berlaku secara menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia.
Dirinya juga menyebut hal ini menjadi dasar dan pedoman yang mengatur segala hal terkait dengan kegiatan menanam modal, baik oleh Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA) dalam melakukan usahanya di dalam negeri.
“Saya memandang bahwa kegiatan sosialisasi kebijakan penanaman modal dan bimtek perizinan berusaha merupakan langkah yang tepat dalam meningkatkan pemahaman, baik bagi aparatur pemerintah, dan khususnya bagi para pelaku usaha agar senantiasa dapat menjalankan dan mengembangkan usahanya sesua dengan ketentuan yang ditetapkan,” ujarnya.(L4Y)