Aspidsus Umaryadi : Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Prasarana LRT Sumsel Segera Disidangkan

Palembang, Sudutpandang.id – Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan, tak lama lagi segera disidangkan di pengadilan.

“Berkas perkara, tersangka dan barang buktinya sudah siap untuk disidangkan,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Umaryadi SH MH, di Palembang, Minggu (08/12/2024).

Kemenkumham Bali

Dalam perkara ini ada 4 tersangka, yakni : T, Kepala Divisi II PT. WK (Persero) Tbk, IJH, Kepala Divisi Gedung II PT. WK (Persero) Tbk, SAP, Kepala Divisi Gedung III PT. WK (Persero) Tbk, BHW, Direktur Utama PT. PD .

Para tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 28 November 2024 hingga 17 Desember 2024, di Rutan Palembang.

BACA JUGA  Kelurahan Tanah Sereal Gencar Lakukan Vaksinasi

“Dalam proses ini, tersangka BHW telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 22,59 miliar,” kata Umaryadi.

Dia menjelaskan, dalam proyek pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan ini, melibatkan Satuan Kerja Pengembangan, Peningkatan, dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI untuk tahun anggaran 2016 hingga 2020.

Sementara itu, Kepala Kejati Sumsel, Yulianto, menegaskan bahwa penanganan kasus korupsi ini berfokus pada pemulihan keuangan negara, bukan sekadar jumlah tersangka yang ditangkap.

Setelah proses penyerahan, penanganan perkara ini akan beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang. JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melengkapi berkas untuk pelimpahan ke Pengadilan Negeri TIPIKOR Klas IA Palembang.

BACA JUGA  Resmi, 14 Prajurit Jadi Warga Kodim Klungkung

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengajak media untuk terus memantau perkembangan kasus ini guna memastikan proses hukum berjalan transparan.