Atas Teror Kepala Babi Kepada Tempo, Dewan Pers: Usut Tuntas Pelakunya

Teror Tempo
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (kanan) saat konferensi pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Jumat (21/3/2025). FOTO: Ant

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Atas teror berupa pengiriman kepala babi yang dikirimkan ke kantor media Tempo dan ditujukan kepada jurnalis Francisca Christy Rosana, yang dikenal dengan Cica pada Kamis (20/3), Dewan Pers meminta pelakunya diusut hingga tuntas agar kejadian serupa tidak terulang.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menyampaikan pernyataan itu dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/3/2025).

Ucapan Selamat Idul Fitri MAHASI

“Terkait peristiwa tersebut Dewan Pers meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror. Kenapa? Karena jika dibiarkan, ancaman dan teror seperti ini akan terus berulang,” katanya.

Ia menjelaskan kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan dijamin sebagai hak asasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BACA JUGA  Bohongi Pembeli, Jual Daging Sapi Ternyata Babi, 4 Pedagang Ditangkap Polisi

Oleh sebab itu, Dewan Pers menyayangkan insiden tersebut.

Menurut dia wartawan dan media massa bisa saja melakukan kesalahan dalam menjalankan tugasnya. Namun, melakukan teror terhadap jurnalis maupun media atas kesalahan tersebut tidak dapat dibenarkan.

Pihak yang merasa keberatan atau dirugikan atas produk jurnalistik sejatinya dapat menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yakni menggunakan hak jawab atau hak koreksi.

Dewan Pers menganjurkan Tempo melaporkan insiden teror tersebut kepada aparat keamanan dan penegak hukum. Sebab, teror dan intimidasi merupakan tindak pidana.

“Perlu saya sampaikan pada pukul 10.00 WIB tadi, teman-teman Komite Keselamatan Jurnalis dan Tempo juga secara formal sudah melakukan pelaporan ke Polri,” katanya.

BACA JUGA  Dandim0819 Pasuruan Dukung Operasi Mantap Praja Semeru 2024

Lebih lanjut, Dewan Pers mengimbau semua pihak agar tidak lagi menggunakan cara-cara yang tidak selaras dengan kemerdekaan pers dalam mengajukan keberatan atas pemberitaan atau karya jurnalistik.

Di sisi lain, Dewan Pers mengimbau wartawan dan media massa tidak takut terhadap berbagai ancaman dan tetap bekerja secara profesional.

“Pers juga tetap kritis dalam menyampaikan pesan kebenaran serta masukkan terhadap pembuat kebijakan sehingga masyarakat bisa mendapatkan informasi secara utuh dan dari berbagai pihak,” kata Ninik Rahayu. (Ant/02)