Berita  

Auditor BPKP Akui Tak Minta Klarifikasi Johnny Plate Hitung Kerugian Negara Kasus BTS

Dok.Istimewa

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Persidangan dugaan korupsi proyek pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), memasuki pemeriksaan ahli. Auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Dedy Nurmawan Susilo mengatakan, lembaganya tidak pernah meminta klarifikasi terhadap Johnny G Plate. Sebab, pihaknya sudah menerima alat bukti dari pihak Kejaksaan Agung.

“Ya pada saat itu kami tidak klarifikasi kepada Pak Johnny, karena kami menilai dari bukti dan juga keterangan BAP yang sudah kami peroleh itu sudah cukup untuk kami menyimpulkan penyimpangannya. Kerugiannya seperti itu,” ucap Dedy.

Kemenkumham Bali

Oleh karena itu, tanpa adanya klarifikasi dari Johnny G Plate, BPKP tak menemukan temuan penyimpangan yang dilakukan Johnny Plate, selaku kuasa pengguna anggaran.

BACA JUGA  Dukung Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan, Bupati Tabanan Apresiasi BPKP Provinsi Bali

“Pengguna Anggaran? Tidak ada,” tegas Dedy.

Dalam kasus ini, mantan Menkominfo Johnny G Plate didakwa merugikan keuangan negara lebih dari Rp 8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Tindakan Johnny diduga dilakukan bersama-sama dengan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Kemudian, Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusrizki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.

BACA JUGA  Pandemi Berakhir, Ini 10 Negara Paling Sering Dikunjungi Para Turis

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Windi Purnama disangkakan melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.(03/JP)