Awal 2025, Polres Buleleng Gulung Sindikat Jaringan Narkoba

Awal 2025, Polres Buleleng Gulung Sindikat Jaringan Narkoba
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K., M.H., saat konferensi pers di Mapolres Buleleng Bali.(Foto: Istimewa)

BULELENG-BALI, SUDUTPANDANG.IDPolres Buleleng membuktikan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika. Pada awal tahun 2025, Polres Buleleng berhasil menggulung sindikat jaringan narkoba.

Siaran pers tertulis Rabu (22/1/2025), Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, memaparkan keberhasilan Tim Khusus Bhayangkara Goak Poleng dalam mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Buleleng.

Kemenkumham Bali

“Sebanyak enam tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkoba,” ujar AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi.

Ia pun mengungkapkan rangkaian pengungkapan kasus yang berhasil ditangani Polres Buleleng.

Pertama, penangkapan di Desa Sambangan, Sukasada, pada Sabtu, 4 Januari 2025, pukul 13.30 WITA, tim berhasil mengamankan ME (19) dan AP (30) di sebuah rumah di desa tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan enam paket narkotika jenis sabu dengan berat total 1,06 gram bruto, tiga timbangan digital, bong, serta barang bukti lainnya. Kedua pelaku saling bekerja sama dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut.

BACA JUGA  Sat Res Narkoba Polres Asahan Amankan Seorang Pria Pengedar Sabu

“Pengembangan di Desa Sambangan pengembangan dari penangkapan ME dan AP membawa tim kepada PD (35), yang diamankan pada hari yang sama pukul 15.00 WITA di rumahnya di Desa Sambangan. Dari tangan PD, ditemukan dua paket sabu dengan berat total 10,36 gram bruto serta barang bukti lainnya. PD diketahui sebagai pemasok utama bagi ME dan AP,” jelasnya.

Kemudian, lanjutnya, pengungkapan di Desa Sembiran, Tejakula pada Minggu, 5 Januari 2025, pukul 17.05 WITA. Pihaknya mengamankan CW (31) di Jalan Desa Sembiran, Tejakula. Barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat total 0,79 gram bruto ditemukan padanya.

“CW mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial DE SAR asal Desa Pacung,” ungkapnya.

BACA JUGA  Gubernur Koster dan SMSI Kolaborasi Bangun Profesionalisme

Selanjutnya penggerebekan di Kelurahan Penarukan, Buleleng pada Jumat, 10 Januari 2025, pukul 23.00 WITA. Diamankan GA (36) dan ES (35) di sebuah kamar kos. Dari keduanya, ditemukan lima paket sabu dengan berat total 1,00 gram bruto serta barang bukti lainnya.

“Mereka diketahui membeli narkotika secara patungan dari pemasok yang masih dalam pencarian,” katanya.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Kabupaten Buleleng.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari informasi masyarakat yang mendukung tugas kepolisian. Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.

“Polres Buleleng akan terus meningkatkan operasi dan upaya preventif agar masyarakat terlindungi dari bahaya narkoba. Saya mengapresiasi kinerja Tim Bhayangkara Goak Poleng yang telah bekerja keras mengungkap jaringan ini,” ujar Kapolres.

BACA JUGA  Jakarta Fokus Pada Enam Isu Prioritas Untuk Perencanaan Kota Global

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi yang membantu pemberantasan narkotika.

“Semua itu guna mewujudkan Kabupaten Buleleng yang bersih dari penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.(One/01)